Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

Komitmen pelaksanaan PUG di Kementerian/Lembaga yang barn
melaksanakan pada tahun 2013 seperti di Lembaga Ketahanan Nasional
Rl /Lemhannas telah dilakukan MOU antara Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Gubernur Lemhannas
tentang Pelaksanaan PUG dan telah ditindaklanjuti dengan Penyusunan
Pedoman PPRG di Lemhannas RL

          Selain itu, telah dilaksanakan pula MOU antara Menteri PP-PA
dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung
tentang Pelaksanaan PUG dan Perlindungan Anak.

          Namun demikian, walaupun telah dilakukan MOU antar kedua
pimpinan Lembaga tentang pelaksanaan PUG, tetapi diperlukan
koordinasi antar kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti MOU
tersebut secara terns menerus, seperti pembentukan focal point maupun
penyusunan pedoman PPRG bagi Kementerian/Lembaga yang telah
melaksanakan MOU tersebut, maka selanjutnya diperlukan
pendampingan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak selaku Tim Driver/ tim Penggerak PUG. Untuk itu,
diharapkan pada tahun 2014 sudah seluruh Kementerian/Lembaga yang
telah melaksanakan PUG dan PPRG.

          Selain dengan Kementerian/Lembaga juga dilakukan MOU
dengan seluruh provinsi tentang pelaksanaan PUG/PPRG dan sampai
dengan tahun 2012 yang telah melakukan komitmen politik untuk
 melaksanakan PUG sebanyak 25 provinsi yang sudah menerbitkan
 peraturan sebagai dasar pelaksanaan PUG, dan diharapkan pada tahun
 2014 yaitu 8 provinsi lagi dapat menerbitkan peraturan sebagai
 komitmen pelaksanaan PUG/PPRG.

           Sebagai penguatan dari komitmen, dilakukan pula advokasi
 tentang pelaksanaan PUG dan PPRG antara Menteri PP dan PA kepada

                                                       72
   1   2   3   4   5   6   7