Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

SDM melalui capacity building PUG dan PPRG dalam rangka
penyusunan PPRG tersebut.

         Demikian juga, keberhasilan pelaksanaan PPRG di daerah
(provinsi, kabupaten/kota) sangat ditentukan oleh kompetensi perencana
pada SKPD. Dokumen PPRG yang ditunjukkan dengan GBS (Gender
Budget Statement) yang telah disusun diserahkan keoada Badan
Administrasi Keuangan Daerah/BAKD), Bappeda dan Badan /Biro
Pemberdayaan Perempuan serta salinan diserahkan kepada
Ditjen.Pembangunan Daerah. Himpunan dokumen PPRG yang
disampaikan kepada ke empat Menteri tersebut, menjadi dasar
mengukur capaian pelaksanaan PUG.

         Pelaksanaan PPRG yang dibiayai oleh APBD, agar dapat
mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas SDM pada
SKPD, sehingga akan tersedia SDM yang handal dan mumpuni dalam
analisis gender (Gender Analysis Pathway) guna penyusunan PPRG,
dan pada akhimya akan terjadi peningkatan program yang responsive
gender sehingga hasil pembangunan tersebut akan dinikmati dan
dimanfaatkan oleh perempuan dan laki-laki.

          Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
memfasilitasi pelatihan dan pendampingan dalam melakukan analisis
gender sampai dengan penyusunan “Pemyataan Anggaran Responsif
Gender/ Lembar ARG” kepada para perencana komponen di
Kementerian/Lembaga dan Provinsi, Kabupaten/Kota. Sedangkan pada
Kementerian/Lembaga yang menjadi pilot sejak tahun 2009 sudah dapat
menghasilkan SDM yang terampil, sehingga dapat melakukan
pendampingan kepada SKPD nya di provinsi dan Kabupaten/kota,
seperti pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai Pusat Latihan
Gender, maka mereka melanjutkan pelatihan di 33 provinsi pada Dinas
Kesehatan. Begitu pula di Kementerian Sosial setiap tahunnya
melakukan pelatihan di unit eselon 1. Pada Kementerian Pendidikan dan

                                                    74
   1   2   3   4   5   6   7   8   9