Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Gubemur Kepala Daerah dan Ketua DPRD provinsi, Komisi yang
membidangi Pemberdayaan Perempuan dan dihadiri pula Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi.
2) Kerangka Kebijakan
Dalam pelaksanaan PUG pada tataran kebijakan yaitu dengan
mengintegrasikan isu gender ke dalam dokumen Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) tahun 2015 - 2019 yang sedang
dalam tahap penyusunan, untuk itu diperlukan koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga mulai dari tahap penyusunan sampai dengan
disetujui/diterbitkan Renstra tersebut.
Demikian pula bagi provinsi yang akan menyusun RPJM Daerah,
diperlukan pendampingan untuk dapat memberikan masukan tentang isu
gender ke dalam dokumen RPJMD. Kementerian Dalam Negeri bersama
Kementerian PP dan PA melakukan koordinasi untuk membahas
RPJMD tersebut.
b. Meningkatnya Kementerian/Lembaga dan Provinsi,
Kabupaten/Kota yang mengintegrasikan perspektif gender ke
dalam PPRG
Keberhasilan Kementerian/Lembaga mengintegrasikan perspektif
gender ke dalam dokumen perencanaan , sangat tergantung dengan
SDM atau para perencana komponen yang memiliki kapasitas dan
kapabilitas dalam melakukan analisis gender yang selanjutnya
dituangkan ke dalam pernyataan anggaran responsif gender ( Gender
Budget Statement/GBS). Dokumen PPRG yang ditunjukkan dengan
GBS akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat
Jenderal Anggaran dan Bappenas, KPP dan PA. Dan pada akhimya
Kementerian Keuangan dapat mengetahui jumlah total anggaran
responsif gender dari keseluruhan kementerian/lembaga . Selain untuk
mengetahui program prioritas nasional, juga untuk mengetahui apakah
Kementerian/Lembaga mengalokasikan anggarannya untuk peningkatan
73

