Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
peran aktif dari focal point dapat menghasilkan ide-ide atau terobosan
untuk percepatan pelaksanaan PUG dan PPRG.
Pembentukan POKJA PUG di provinsi sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri no.67 tahun 2011 bahwa sebagai Ketua POKJA
adalah Bappeda dan Sekretaris adalah Badan/Biro Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, serta menyusun Rencana Kerja
Tahunan. Selain itu perlu dilakukan pertemuan rutin untuk memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan PUG dan PPRG. Juga adanya
pembentukan focal point di SKPD masing-masing.
22. Kontribusi Pelaksanaan PUG melalui PPRG terhadap Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat dan Kontribusi Kesejahteraan Rakyat
terhadap Ketahanan Nasional.
a. Kontribusi Pelaksanaan PUG melalui PPRG terhadap
Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
menjamin hak setiap warga negaranya untuk menikmati dan
berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai bidang. Namun dalam
pelaksanaannya masih terdapat kesenjangan antara penduduk
perempuan dan laki-laki dalam hal perolehan akses, manfaat dan
partisipasi dalam pembangunan serta kontrol terhadap sumber daya.
Dasar pelaksanaan PUG dalam pembangunan 10 tahun ke depan
dikuatkan melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2010-2014, gender ditetapkan sebagai salah satu prinsip yang harus
diarusutamakan di seluruh program dan kegiatan pembangunan, selain
prinsip tatakelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan.
Perencanaan Responsif Gender dilakukan untuk menjamin
keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam aspek
76

