Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

         Paradigma nasional yang terdiri dari Pancasila, UUD NRI 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional merupakan dasar dan acuan
dalam melaksanakan berbagai analisis komperhensif untuk melaksanakan
pembangunan nasional serta mencakup berbagai sendi kehidupan
berkelanjutan. Pedoman dasar lain yang umumnya digunakan sebagai
operasional adalah Peraturan Perundang-undangan terkait Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM,2014-2019).

7. Paradigma Nasional.

Dalam perumusan konsep pembangunan infrastruktur pertanian di

pedesaan guna mendukung ketahanan pangan dalam rangka

meningkatkan Ketahanan Nasional,digunakan 4 paradigma nasional

sebagai landasan pemikiran sebagai berikut:

a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

       Pancasila sebagai dasar negara,digunakan sebagai dasar

atau sumber dari segala sumber hukum yang tercermin dalam

konstitusi yang mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara.

Pancasila sebagai falsafah atau pandangan hidup bangsa,

mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan

dalam  kehidupan        bermasyarakat,       berbangsa  dan

bernegara,sedangkan Pancasila sebagai ideologi nasional

mengarahkan bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita dan

tujuan nasional, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

       Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, mencerminkan

bahwa setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa

sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata

maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah

Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup

rukun walaupun berbeda keyakinan. Sila Kedua Kemanusiaan yang

adil dan beradab mengajak masyarakat untuk mengakui dan

memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang

memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi, sila
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18