Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
Paradigma nasional yang terdiri dari Pancasila, UUD NRI 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional merupakan dasar dan acuan
dalam melaksanakan berbagai analisis komperhensif untuk melaksanakan
pembangunan nasional serta mencakup berbagai sendi kehidupan
berkelanjutan. Pedoman dasar lain yang umumnya digunakan sebagai
operasional adalah Peraturan Perundang-undangan terkait Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM,2014-2019).
7. Paradigma Nasional.
Dalam perumusan konsep pembangunan infrastruktur pertanian di
pedesaan guna mendukung ketahanan pangan dalam rangka
meningkatkan Ketahanan Nasional,digunakan 4 paradigma nasional
sebagai landasan pemikiran sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai dasar negara,digunakan sebagai dasar
atau sumber dari segala sumber hukum yang tercermin dalam
konstitusi yang mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara.
Pancasila sebagai falsafah atau pandangan hidup bangsa,
mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara,sedangkan Pancasila sebagai ideologi nasional
mengarahkan bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, mencerminkan
bahwa setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa
sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah
Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup
rukun walaupun berbeda keyakinan. Sila Kedua Kemanusiaan yang
adil dan beradab mengajak masyarakat untuk mengakui dan
memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang
memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi, sila

