Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

Ketiga Persatuan Indonesia menumbuhkan sikap masyarakat untuk
mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut
memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil
sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara. Sila
Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarahan/perwakilan mengajak masyarakat untuk
bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama
sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing. Sila Kelima Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan
dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat, tercantum di dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai landasan bangsa Indonesia dalam membentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai tujuan nasional.

          Implementasi nilai-nilai Pancasila diaktualisasikan melalui
pemanfaatan potensi yang dimiliki untuk dimanfaatkan sebesar-
besarnya bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa dan negara.
Pengembangan segala aspek dan dimensi kehidupan nasional
dilakukan demi terwujudnya tujuan nasional termasuk keinginan
Negara dalam bidang ketahanan pangan guna meningkatkan
ketahanan nasional.
b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional.

          UUD NRI 1945 merupakan keputusan politik nasional yang
     dituangkan dalam norma - norma konstitusional yang
     menentukan sistem negara dan pemerintahan Republik
     Indonesia.Amandemen UUD NRI 1945 dengan segala
     perubahannya merupakan hukum dasar tertulis yang memuat
     norma-norma atau aturan-aturan yang menjadi acuan normatif
   10   11   12   13   14   15   16   17   18