Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
pertanian dipedesaan guna mendukung ketahanan pangan
dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional harus
berpedoman pada wawasan nusantara sebagai landasan
visional dengan tetap mempertimbangkan wujud konstilasi,
posisi geografis serta segala potensi yang terkandung
didalamnya. Hal tersebut mendukung terlaksananya,
pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional.
d. Ketahanan Nasional sebagai landasan Konsepsional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu
bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi,berisi keuletan dan ketangguhan,mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari
dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan
Operasional.
Terkait dengan upaya implementasi kewaspadaan nasional terhadap
pembangunan infrastruktur pertanian di pedesaan guna mendukung
Ketahanan Pangan dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional,
terdapat beberapa peraturan perundang - undangan yang dapat digunakan
sebgai landasan pemikiran, yaitu:
a. UU RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.
1). Pasal 1 Ayat (1), pangan adalah segala sesuatu yang
berasal dari sumber hayati dan air,baik yang diolah maupun
tidak diolah,yang diperuntukan sebagai makanan atau
minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan

