Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
58
rasionasitas dari kebangsaan. Integritas pemimpin tingkat nasional
diperlukan untuk menguatkan nilai-nilai nasionalisme menuju nilai-nilai
identitas nasional, mempertahankan NKRI dengan nilai-nilai anti kekerasan,
toleran, mampu memilihara pluralism, etnosentrisme dan Bhineka Tunggal
Ika, karena kita bangsa yang heterogen, keterwakilan dan perlindungan
terhadap kaum minoritas menuju bangsa yang “strong nation state" negara
yang bermartabat, kuat dan negara berbudaya.
Belakangan ini, Indonesia mengalami goncangan nasionalisme yang
menurun terutama nilai-nilai pancasila yang sudah mulai ditinggalkan dan
tidak menarik lagi bagi anak bangsa, yang berpotensi ancaman disintegrasi.
Tidak hanya nilai-nilai pancasila yang merosot tajam, tapi pilar-pilar
kebangsaan seperti UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Pancasila yang ikut
merosot, terjadinya kekerasan, anti toleran, anti pluralism dan munculnya
primordialisme kedaerahan yang tidak terkontrol merusak tatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memperkuat rasa
nasionalisme kebangsaan Indonesia sebagai upaya menghindari disintegrasi
bangsa, sehingga sila Persatuan Indonesia dapat diwujudkan. Tiga cara
tersebut, yakni melakukan sosialisasi nasionalisme Indonesia secara terus
menerus. Kedua, meningkatkan pembangunan ekonomi. Ketiga,
menghilangkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Bagi bangsa Indonesia, yang dibutuhkan adalah sistem kepemimpin nasional
yang dapat menjalankan visi pembangunan nasional dilandasi paradigma
nasional dengan kemampuan (i) memantapkan integrasi bangsa dan
solidaritas nasional, (ii) mementingkan stabilitas nasional untuk meningkatkan
rasa kebangsaan, (iii) memahami perubahan dan melaksanakan
pembaharuan dalam manajemen pemerintahan dan (iv) menggunakan
pendekatan politik dalam upaya pencarian solusi untuk menangani
permasalahan dalam kehidupan masyarakat.
Kondisi yang diharapkan adalah para pemimpin tingkat nasional
mampu mengimplementasikan dan mempertahankan Pancasila sebagai
ideologi negara dan makin kokohnya NKRI, kondisi pertahanan keamanan
yang semakin stabil dan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

