Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
pembentuk Undang-Undang; kekuasaan eksekutif sebagai pelaksana
Undang-Undang; dan kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan
keamanan negara, urusan perang dan sebagainya. Sedangkan Jean
Jacques Rousseau (1972) mengemukakan bahwa negara memiliki
fungsi sebagai pembuat Undang-Undang (the making of law) dan
pelaksana Undang-Undang (the executing of law).
Indonesia dalam hal bernegara memiliki tiga pilar kekuasaan
yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif yang kesemuanya ternaungi
dibawah sistem Demokrasi Pancasila dan Pembukaan UUD NRI
1945. Berkaitan dengan kekuasaan pengelolaan SKA Hutan, dalam
UUD NRI 1945 sudah mengaturnya yaitu pada Pasal 33 ayat (3) UUD
1945, yang menyatakan : Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sehubungan dengan itu, pengelolaan sumber kekayaan alam
khususnya hutan haruslah tetap berlandaskan pada Pasal 33 UUD
NRI 1945 tersebut. Apabila pengelolaannya tidak berlandaskan pada
roh UUD NRI 1945 dan nilai-nilai dalam sila Pancasila, bukan tidak
mungkin akan berdampak pada kegagalan negara Indonesia. Menurut
Sosiolog Noam Chomsky (2006) dalam bukunya yang berjudul The
Abuse of Power and The Assault on Democracy; bahwa salah satu ciri
dari negara gagal adalah ketidakmampuan negara dalam
menyediakan kebutuhan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, dan
pangan), dan merajalelanya korupsi baik di tataran eksekutif,
legislative, yudikatif, dan masyarakat.
b. Teori Pembangunan Nasional
Pembukaan UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa,
'pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia
Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia yang adil, makmur,
sejahtera dan tertib berdasarkan Pancasila dan UUD 1945’. Adapun
18

