Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Haruslah diakui bahwa segala sumber daya alam yang berlimpah yang
dimiliki Indonesia belum dapat dikelola sepenuhnya sesuai dengan
amanat Undang-undang Dasar 1945 khususnya pasal 33. Sumber daya
alam Indonesia yang seharusnya dikuasai dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya demi mewujudkan kemakmuran rakyat dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat, ternyata tidak dapat dirasakan
sepenuhnya oleh rakyat Indonesia.
Banyak sumber daya alam di Indonesia yang jatuh ke tangan asing dan
dikelola oleh pihak asing, terutama pada sektor pertambangan dan
mineral. Ha! ini menyebabkan timbulnya ketimpangan antara besarnya
potensi sumber daya alam yang dimiliki dengan kesejahteraan
masyarakat di daerah setempat dimana sumber daya alam itu berada.
c. Wawasan Nusantara (Wasantara) Sebagai Landasan Visional.
Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Aktualisasi wawasan nusantara pada
prinsipnya tetap mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Aktualisasi wawasan
nusantara dapat dilihat dari beberapa sudut pandang antara lain:
1) Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu
wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2) Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai
cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
14

