Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Haruslah diakui bahwa segala sumber daya alam yang berlimpah yang
     dimiliki Indonesia belum dapat dikelola sepenuhnya sesuai dengan
     amanat Undang-undang Dasar 1945 khususnya pasal 33. Sumber daya
     alam Indonesia yang seharusnya dikuasai dan dipergunakan untuk
     sebesar-besarnya demi mewujudkan kemakmuran rakyat dan
     meningkatkan kesejahteraan rakyat, ternyata tidak dapat dirasakan
     sepenuhnya oleh rakyat Indonesia.
     Banyak sumber daya alam di Indonesia yang jatuh ke tangan asing dan
     dikelola oleh pihak asing, terutama pada sektor pertambangan dan
     mineral. Ha! ini menyebabkan timbulnya ketimpangan antara besarnya
     potensi sumber daya alam yang dimiliki dengan kesejahteraan
     masyarakat di daerah setempat dimana sumber daya alam itu berada.

c. Wawasan Nusantara (Wasantara) Sebagai Landasan Visional.
     Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang dan sikap
     bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan
     Pancasila dan UUD 1945. Aktualisasi wawasan nusantara pada
     prinsipnya tetap mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
     kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Aktualisasi wawasan
     nusantara dapat dilihat dari beberapa sudut pandang antara lain:
     1) Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu
          wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
          nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
     2) Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai
          cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
          ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
          keamanan.

                                               14
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17