Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
5) Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan
memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Berkaitan dengan perihal wawasan nusantara, pada sisi lain Ir.
Soekarno secara tegas telah mengamanatkan bahwa “..... Kita akan
mendirikan negara Indonesia merdeka sekaligus menuju pada
kekeluargaan bangsa-bangsa,...” dan “...Kita tidak mendirikan negara
untuk satu orang, satu golongan, tetapi semua untuk semua, satu buat
semua, semua buat satu, dan agar negara menjadi kuat....”, artinya
bahwa negara harus hadir dan dimiliki oleh semua rakyatnya sehingga
terwujud persatuan dan kesatuan bangsa, demikian pula dalam hal
pengelolaan SKA harus tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan
yang dijiwai kekeluargaan, rasa kebersamaan melalui kepentingan dan
" kesepakatan bersama, berkeadilan serta mawas diri ke dalam dan
keluar.
Pengertian mawas diri kedalam dan keluar adalah kemampuan bangsa
ini untuk melihat kepentingan nasional dan pengaruh dari lingkup
regional maupun global. Untuk itu, meskipun penetrasi dari lingkungan
regional dan global sangat besar, namun dalam pengelolaan SKA
harus tetap mengedepankan aspek kepentingan nasional yang
bersendikan wawasan nusantara dalam koridor visi dan misi untuk
mewujudkan kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
mendukung ketahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah
pemanfaatan dan pengelolaan sumber kekayaan alam, antara lain:
a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok
Agraria.
16

