Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity),
sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of
nation) serta sebagai center o f ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control),
baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas
mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan
masyarakat.
Berkaitan dengan UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional dan
hubungannya dengan pengelolaan sumber kekayaan alam, pada Pasal
33 mengamanatkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara; Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; dan Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Secara empiris sesungguhnya apabila pengelolaan sumber kekayaan
alam tetap dalam koridor UUD NRI 1945, maka bangsa ini akan dapat
maju dan berkembang menjadi negara yang kuat. Namun demikian,
pada implementasinya ternyata tampak adanya pengabaian terhadap
Pasal 33 UUD NRI 1945 tersebut. Globalisasi dengan sentuhan
kapitalisme dan liberalisme semakin menambah terjadinya degradasi
terhadap makna dan implementasi Pasal 33 UUD NRI 1945, dan hal ini
tentunya harus dapat diwaspadai oleh pemerintah.
13

