Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

b. Pemerintah adalah penguasa suatu negara (bagian negara) atau
     sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan
    sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya
    (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sedangkan menurut
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
    Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa Pemerintah pusat, selanjutnya
    disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
    memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945.

c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
    oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
    pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
    prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
    Pemerintahan Daerah).

d. Sinkronisasi adalah proses penyeragaman atau penyesuaian antara
    satu instrumen/alat dengan instrumen/alat lainnya agar bisa digunakan
    dan berjalan dalam suatu sistem (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

e. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
    dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan
    mengikat secara umum (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

f. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa yang meliputi
    segenap aspek kehidupan nasional yang terintegasi, berisi keuletan dan
    ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
    kekuatan nasional, dalam menghadapi segala ancaman, tantangan,
    hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
    yang langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan
    kehidupan nasional untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan

                                               8
   1   2   3   4   5   6   7   8   9