Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
b. Pemerintah adalah penguasa suatu negara (bagian negara) atau
sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan
sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya
(Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sedangkan menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa Pemerintah pusat, selanjutnya
disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah).
d. Sinkronisasi adalah proses penyeragaman atau penyesuaian antara
satu instrumen/alat dengan instrumen/alat lainnya agar bisa digunakan
dan berjalan dalam suatu sistem (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
e. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan
mengikat secara umum (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
f. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa yang meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang terintegasi, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dalam menghadapi segala ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
yang langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan
kehidupan nasional untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan
8

