Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BABU
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Sub bab landasan pemikiran ini membahas filoshopi tentang
bagaimana paradigma nasional dan berbagai peraturan yang terkait
dihadapkan pada pokok persoalan. Artinya bahwa bagaimana
sesungguhnya pengelolaan sumber kekayaan alam tersebut dihadapkan
dengan nilai-nilai atau filosophi yang terkandung dalam sila Pancasila, UUD
NRI 1945, dan Wawasan Nusantara.
Pada sisi lain juga dibahas tentang berbagai peraturan dan
perundangan terkait. Peraturan dan perundangan merupakan landasan
hukum bagi proses berjalannya pengelolaan sumber kekayaan alam,
sehingga peraturan dan perundangan tersebut harus jelas dan tegas.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pada Pasal 2
UU No. 10 tahun 2004 menyatakan bahwa "Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara”. Pada pasal tersebut
dengan tegas menyebutkan bahwa Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum, hal itu sebagaimana tertuang: "Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah
sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila
sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa
dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan, perundang-
undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila”.
10

