Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BABU
                                    LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
          Sub bab landasan pemikiran ini membahas filoshopi tentang

     bagaimana paradigma nasional dan berbagai peraturan yang terkait
     dihadapkan pada pokok persoalan. Artinya bahwa bagaimana
     sesungguhnya pengelolaan sumber kekayaan alam tersebut dihadapkan
     dengan nilai-nilai atau filosophi yang terkandung dalam sila Pancasila, UUD
     NRI 1945, dan Wawasan Nusantara.

          Pada sisi lain juga dibahas tentang berbagai peraturan dan
     perundangan terkait. Peraturan dan perundangan merupakan landasan
     hukum bagi proses berjalannya pengelolaan sumber kekayaan alam,
     sehingga peraturan dan perundangan tersebut harus jelas dan tegas.

7. Paradigma Nasional
     a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.
          Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pada Pasal 2
          UU No. 10 tahun 2004 menyatakan bahwa "Pancasila merupakan
          sumber dari segala sumber hukum negara”. Pada pasal tersebut
          dengan tegas menyebutkan bahwa Pancasila sebagai sumber dari
          segala sumber hukum, hal itu sebagaimana tertuang: "Penempatan
          Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah
          sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila
          sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa
          dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan, perundang-
          undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
          dalam Pancasila”.

                                                    10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13