Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

Nilai-nilai dalam sila Pancasila seharusnya menjadi koridor dasar bagi
pelaksanaan pengelolaan ataupun penyusunan berbaga peraturan dan
perundangan. Sila Ketuahan Yang Maha Esa merupakan koridor dasar
bagaimana sesungguhnya pengelolaan terhadap sumber-sumber
kekayaan alam itu dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Demikian pula pada sila ke-2 dan ke-4 mengisyaratkan agar
pengelolannya dapat dilakukan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran seluruh rakyat Indonesia yang tentunya harus merata dan
berkeadiian sebagaimana difilosophikan pada sila ke-5.

Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya
merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga
meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar
aksiologis dari sila-sila Pancasila. Selain kesatuan sila-sila Pancasila
hirarki dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut
makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Secara filosofis Pancasila
sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar
epistemologis serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan
sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme,
pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia
(Natabaya;2006).

Filosophi yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila secara jelas
sudah memberikan arah yang tegas tentang bagaimana pengelolaan
sumber-sumber kekayaan alam yang seharusnya dilakukan.
Sehubungan dengan itu, kemauan pemerintah dengan segenap
jajarannya untuk melakukan pengelolaan berbagai sumber kekayaan
alam selaras dengan nilai-nilai Pancasila merupakan kunci utama yang
harus dilakukan agar kemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh
seluruh elemen bangsa.

                                          11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14