Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kepentingan
pembangunan di luar kehutanan yang dapat dilaksanakan di dalam
kawasan hutan lindung dan hutan produksi ditetapkan secara
selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya
kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan yang
bersangkutan, dilarang. Kepentingan pembangunan di luar
kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat
dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan
jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta
kepentingan pertahanan keamanan. Pada prinsipnya di kawasan
hutan tidak dapat dilakukan pola pertambangan terbuka. Pola
pertambangan terbuka dimungkinkan dapat dilakukan di kawasan
hutan produksi dengan ketentuan khusus dan secara selektif.

         Memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam UU
Pertambangan, maka tidak satupun ada ketentuan yang mengatur
tentang izin usaha pertambangan yang berada dalam wilayah
hutan, sementara kegiatan pertambangan maupun jumlah
cadangan sumber daya alam pertambangan banyak yang berada
wilayah hutan. Selanjutnya jika diperhatikan Pasal 1 angka 2 UU
Kehutanan disebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah
tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, dan
berdasarkan Pasal 38 ayat (3) ditentukan bahwa penggunaan
kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui
pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan
mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta
kelestarian lingkungan. Menteri yang dimaksud dalam Pasal 1
angka 15 UU Kehutanan adalah Menteri Kehutanan.

         Dibandingkan dengan UU Pertambangan, maka pemberian
izin usaha pertambangan diberikan oleh Menteri ESDM atau

                                    44
   11   12   13   14   15   16   17