Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
f) Dalam penjelasan Pasal 24 ini disebutkan bahwa hutan cagar
alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan
alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan atau satwa serta
ekosistemnya, yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam
yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi alam.
Kawasan taman nasional ditata ke dalam zona sebagai berikut:
1) zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang
mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya
perubahan apapun oleh aktivitas manusia;
2) zona rimba adalah bagian kawasan taman nasional yang
berfungsi sebagai penyangga zona inti; dan
3) zona pemanfaatan adalah bagian kawasan taman nasional
yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata.
g) Pasal 38 ayat (1) menentukan bahwa penggunaan kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan
produksi dan kawasan hutan lindung. Sedangkan dalam ayat
(3) ditentukan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin
pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan
luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Dalam ayat (4) ditentukan pula pada kawasan hutan lindung
dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan
terbuka.
43

