Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

f) Dalam penjelasan Pasal 24 ini disebutkan bahwa hutan cagar
      alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan
      alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan atau satwa serta
     ekosistemnya, yang perlu dilindungi dan perkembangannya
      berlangsung secara alami.

          Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam
yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi alam.
Kawasan taman nasional ditata ke dalam zona sebagai berikut:

      1) zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang
           mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya
           perubahan apapun oleh aktivitas manusia;

     2) zona rimba adalah bagian kawasan taman nasional yang
           berfungsi sebagai penyangga zona inti; dan

     3) zona pemanfaatan adalah bagian kawasan taman nasional
           yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata.

g) Pasal 38 ayat (1) menentukan bahwa penggunaan kawasan
     hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
     kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan
     produksi dan kawasan hutan lindung. Sedangkan dalam ayat
     (3) ditentukan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk
     kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin
     pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan
     luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
     Dalam ayat (4) ditentukan pula pada kawasan hutan lindung
     dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan
     terbuka.

                                     43
   10   11   12   13   14   15   16   17