Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

e) Pasal 1 angka 35, menentukan bahwa izin lingkungan adalah
        izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan
        usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL
       dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
       sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau
       kegiatan.

f) Pasal 1 angka 36, menentukan bahwa izin usaha dan/atau
       kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk
       melakukan usaha dan/atau kegiatan.

g) Pasal 5 menentukan bahwa perencanaan perlindungan dan
       pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
       1) inventarisasi lingkungan hidup;
       2) penetapan wilayah ekoregion; dan
       3) penyusunan RPPLH.

h) Pasal 22 ayat (1), menentukan bahwa setiap usaha dan/atau
       kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
       wajib memiliki AMDAL.

i) Pasal 23 ayat (1), menentukan bahwa kriteria usaha dan/atau
       kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi
       dengan AMDAL terdiri atas:
       1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
       2) eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan
             maupun yang tidak terbarukan;
       3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat
             menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
             hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya
             alam dalam pemanfaatannya;

                                     39
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16