Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
e) Pasal 1 angka 35, menentukan bahwa izin lingkungan adalah
izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL
dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan.
f) Pasal 1 angka 36, menentukan bahwa izin usaha dan/atau
kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan.
g) Pasal 5 menentukan bahwa perencanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
1) inventarisasi lingkungan hidup;
2) penetapan wilayah ekoregion; dan
3) penyusunan RPPLH.
h) Pasal 22 ayat (1), menentukan bahwa setiap usaha dan/atau
kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki AMDAL.
i) Pasal 23 ayat (1), menentukan bahwa kriteria usaha dan/atau
kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL terdiri atas:
1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2) eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan
maupun yang tidak terbarukan;
3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya
alam dalam pemanfaatannya;
39

