Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
Memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam UU PPLH,
maka dalam kaitannya dengan sinkronisasi peraturan perundang-
undangan izin usaha pertambangan ini, terutama terkait dengan
masalah izin lingkungan. Berdasarkan UU PPLH maka setiap
kegiatan usaha yang terkait dengan masalah lingkungan harus
mendapatkan izin lingkungan hidup dari pejabat yang berwenang
untuk itu (Menteri, atau Gubernur atau Bupati/Walikota). Izin
lingkungan baru dapat diberikan apabila kegiatan usaha yang
dimaksudkan telah dilengkapi dengan AMDAL, sementara izin
lingkungan tersebut merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan
izin usaha, termasuk izin usaha pertambangan.
Sehubungan dengan pengolalaan pertambangan, maka
setiap pengelola pertambangan harus memiliki dua izin yang
berbeda, yaitu: izin lingkungan dan izin usaha pertambangan, yang
pembidangannya di bawah kementerian (departemen yang
berbeda). Keberadaan aturan seperti ini tentu akan
memperpanjang birokrasi dalam bidang perizinan. Selain itu,
apabila dikaitkan dengan pengelolaan pertambangan maka dapat
dipastikan bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak besar bagi
lingkungan, karena kegiatan usaha pertambangan akan
menyebabkan pengubahan bentuk lahan dan bentang alam. Oleh
sebab itu mutlak menggunakan AMDAL sebagai syarat untuk
mendapatkan izin lingkungan. Permasalahan yang muncul disini
adalah terkait dengan izin pertambangan rakyat, karena
berdasarkan UU Pertambangan tidak ada ditentukan bahwa izin
usaha pertambangan rakyat harus mempunyai izin lingkungan,
padahal setiap kegiatan usaha pertambangan justru sangat
memberikan pengaruh signifikan terhadap terjadinya kerusakan
dan pencemaran lingkungan. Sementara pada satu sisi UU PPLH
telah menentukan bahwa setiap kegiatan yang dapat
41

