Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

Memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam UU PPLH,
    maka dalam kaitannya dengan sinkronisasi peraturan perundang-
    undangan izin usaha pertambangan ini, terutama terkait dengan
    masalah izin lingkungan. Berdasarkan UU PPLH maka setiap
    kegiatan usaha yang terkait dengan masalah lingkungan harus
   mendapatkan izin lingkungan hidup dari pejabat yang berwenang
   untuk itu (Menteri, atau Gubernur atau Bupati/Walikota). Izin
   lingkungan baru dapat diberikan apabila kegiatan usaha yang
   dimaksudkan telah dilengkapi dengan AMDAL, sementara izin
  lingkungan tersebut merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan
  izin usaha, termasuk izin usaha pertambangan.

            Sehubungan dengan pengolalaan pertambangan, maka
  setiap pengelola pertambangan harus memiliki dua izin yang
  berbeda, yaitu: izin lingkungan dan izin usaha pertambangan, yang
 pembidangannya di bawah kementerian (departemen yang
 berbeda). Keberadaan aturan seperti ini tentu akan
 memperpanjang birokrasi dalam bidang perizinan. Selain itu,
 apabila dikaitkan dengan pengelolaan pertambangan maka dapat
 dipastikan bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak besar bagi
 lingkungan, karena kegiatan usaha pertambangan akan
menyebabkan pengubahan bentuk lahan dan bentang alam. Oleh
sebab itu mutlak menggunakan AMDAL sebagai syarat untuk
mendapatkan izin lingkungan. Permasalahan yang muncul disini
adalah terkait dengan izin pertambangan rakyat, karena
berdasarkan UU Pertambangan tidak ada ditentukan bahwa izin
usaha pertambangan rakyat harus mempunyai izin lingkungan,
padahal setiap kegiatan usaha pertambangan justru sangat
memberikan pengaruh signifikan terhadap terjadinya kerusakan
dan pencemaran lingkungan. Sementara pada satu sisi UU PPLH
telah menentukan bahwa setiap kegiatan yang dapat

                                      41
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17