Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

34

  perusahaan pemegang 53 H P H di Papua yang semakin terdesak oleh
  tuntutan masyarakat adat mengenai hak ulayat, padahal mereka telah
  mengeluarkan ratusan milyar rupiah kepada pemerintah.45

         Contoh kasus lain ialah, sejumlah masyarakat Rambang Lubai
  Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menuntut P T. Musi Hutan
 Persada mengembalikan tanah seluas 12.050 hektar yang pernah
 mereka kuasai, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,5 Milyar rupiah
 atas tindakan perusahaan yang telah memusnahkan tanaman karet,
 tegalan atau ladang.46 Sementara pencurian kayu jati hutan di wilayah
 Perhutani Unit I Jawa Tengah terus berlangsung, yang paling parah
 terkena dampak pencurian adalah KPH Pati, Mantingan, Kebon harjo,
 Blora, Cepu dan Rembang. Pencurian dilakukan oleh masyarakat
sekitar atas orderan pihak lain.47

        Berdasarkan contoh tersebut di atas dan penelitian pada
umumnya di bidang konflik kehutanan menyebutkan bahwa,
penyebab konflik tersebut adalah karena perambahan hutan,
pencurian kayu, perbedaan penafsiran batas pengelolaan, perusakan
lingkungan, alih fungsi lahan.48

b. Program pemberdayaan masyarakat belum optimal
        Kondisi ini tercermin dari belum optimalnya pemberdayaan

masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan rakyat atau hutan
tanaman rakyat (H TR ), atau Pembangunan Masyarakat Desa Hutan
(PM DH ) yang dilakukan bersama para pemegang Ijin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH)/Hak Pengusahaan Hutan (H P H ) di
luar Pulau Jawa dan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
(PH BM ) di Pulau Jawa. Bentuk-bentuk kegiatan pemberdayaan
masyarakat lainnya seperti kegiatan hutan kemasyarakatan, hutan
rakyat dan hutan desa juga belum mampu memberikan dampak
signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

45 Kutipan Kompas, 1 Februari 2000
46 Kutipan Kompas, 4 Maret 2000
47 Kutipan Kompas, 12 Juni 2000
48 Disarikan dari Yuliana Cahya Wulan, dkk, Op.cit, hal. 4-5
   1   2   3   4   5   6   7   8   9