Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
Sebagaimana diketahui bahwa program H TR telah ditetapkan
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007. Program ini
sangat erat kaitannya dengan urusan kawasan hutan produksi. Tugas
Kementerian Kehutanan dalam hal ini adalah transfer of knowledge
dan authority tentang fungsi kawasan hutan sebagai penyangga
kehidupan sebagaimana Pola Tata Guna Hutan Kesepakatan (TG H K )
kepada para pihak terkait; transfer of science and technology di
bidang pengelolaan tanaman hutan kepada para pihak terkait dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dalam arti luas.
Di dalam program hutan tanaman rakyat (H T R ) ini, termasuk
hutan rakyat dan hutan desa, terdapat beberapa aspek yang menjadi
penunjang, yaitu aspek teknologi pengelolaan H T R yang tepat guna;
jaminan keamanan dan ketersediaan lahan; jaminan pasar/industri
pengguna dan hasil H TR ; adanya kelembagaan petani dan
kelembagaan penunjang yang kuat; serta adanya skema pembiayaan.
Aspek-aspek tersebut di atas saat ini belum tertata secara
komprehensif dan integral dalam mendukung pembangunan H TR .
Kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Dinas Kehutanan
Provinsi dan Kabupaten belum berjalan sinergis,s sehingga tata
kelembagaan untuk memanfaatkan pengelolaan hutan tanaman
secara bersama dengan melibatkan masyarakat masih kurang
optimal. Kondisi ini antara lain turut dilatarbelakangi oleh kendala
otonomi daerah.
Selain hal tersebut di atas, fakta menunjukkan bahwa
masyarakat yang hidup di sekitar hutan berjumlah sekitar 11-12 juta
jiwa, mereka pada umumnya hidup dalam kemiskinan. Karena
kemiskinannya tersebut, mereka menganggap para cukong (pencuri
kayu) sebagai dewa penolong. Para cukong ini menyediakan berbagai
keperluan hidup masyarakat sekitar hutan.49 Menurut data Brown &
Sunderlin, disebutkan bahwa saat ini sekitar 48,8 juta penduduk
Indonesia bermukim di wilayah hutan negara dan dari jumlah tersebut
49 Kompas, 19 Mei 2005

