Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
10,2 juta orang adalah miskin dan sekurangnya 6 juta orang
tergantung kehidupan mereka pada sumber daya hutan.50
c. Jaminan kepastian tenurial atau tenurial security belum
optimal
Kepastian pemberian atau pengakuan hak pada masyarakat
merupakan kunci yang dapat mendorong terwujudnya keadilan dalam
penguasaan tanah, pengelolaan hutan dan pelestarian lingkungan.
Jaminan kepastian lahan terkait dengan kepastian akan pengakuan
hak, yaitu : Kejelasan tentang substansi hak; Kepastian hukum atas
hak, dalam arti hak tersebut tidak dapat diambil atau diubah secara
sepihak atau tidak adil oleh pihak lain; Jangka waktu berlakunya hak
yang memungkinkan hak mendapatkan manfaat; Penegakan dan
perlindungan hak terhadap pihak lain terutama negara; Hak bersifat
eksklusif, pemegang hak dapat mengeluarkan dan mengontrol pihak
luar yang memanfaatkan tanah dan sumber daya; Pemegang hak
diakui oleh hukum sebagai badan hukum yang dapat melakukan
aktivitas dan melindungi haknya; Aparat pemerintah yang
memberikan atau mengakui hak itu mempunyai posisi dan
kewenangan yang sah dan tepat; Secara nyata masyarakat
pemegang hak dapat melaksanakan dan mengambil manfaat yang
sesuai dengan ruang lingkup hak-haknya tanpa gangguan pihak lain.
Dengan belum adanya jaminan kepastian hak ini, maka rentan terjadi
konflik yang berlatar belakang kehutanan, sebab lahan hutan yang
ada dan dikuasai oleh masyarakat setiap saat dapat saja diakui atau
diambil oleh pihak lain atau bahkan diubah peruntukannya secara
sepihak.
d. Lemahnya kelembagaan
Belum adanya kelembagaan penunjang yang kuat dan berperan
dalam kegiatan asistensi dan fasilitasi, termasuk aparat yang
melakukan pemihakan atau dalam hal ini adalah Pemerintah atau
Pemerintah Daerah merupakan realitas masalah kelembagaan yang
50 Hermana, Masyarakat Miskin Sekitar Hutan yang Termaginalkan, diakses dari
www.kemsos.ao.id. tanggal 7 Juli 2014.

