Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

36

          10,2 juta orang adalah miskin dan sekurangnya 6 juta orang
          tergantung kehidupan mereka pada sumber daya hutan.50
         c. Jaminan kepastian tenurial atau tenurial security belum
         optimal

                 Kepastian pemberian atau pengakuan hak pada masyarakat
         merupakan kunci yang dapat mendorong terwujudnya keadilan dalam
         penguasaan tanah, pengelolaan hutan dan pelestarian lingkungan.
         Jaminan kepastian lahan terkait dengan kepastian akan pengakuan
        hak, yaitu : Kejelasan tentang substansi hak; Kepastian hukum atas
        hak, dalam arti hak tersebut tidak dapat diambil atau diubah secara
        sepihak atau tidak adil oleh pihak lain; Jangka waktu berlakunya hak
        yang memungkinkan hak mendapatkan manfaat; Penegakan dan
        perlindungan hak terhadap pihak lain terutama negara; Hak bersifat
        eksklusif, pemegang hak dapat mengeluarkan dan mengontrol pihak
        luar yang memanfaatkan tanah dan sumber daya; Pemegang hak
       diakui oleh hukum sebagai badan hukum yang dapat melakukan
       aktivitas dan melindungi haknya; Aparat pemerintah yang
       memberikan atau mengakui hak itu mempunyai posisi dan
       kewenangan yang sah dan tepat; Secara nyata masyarakat
       pemegang hak dapat melaksanakan dan mengambil manfaat yang
       sesuai dengan ruang lingkup hak-haknya tanpa gangguan pihak lain.
       Dengan belum adanya jaminan kepastian hak ini, maka rentan terjadi
       konflik yang berlatar belakang kehutanan, sebab lahan hutan yang
       ada dan dikuasai oleh masyarakat setiap saat dapat saja diakui atau
       diambil oleh pihak lain atau bahkan diubah peruntukannya secara
       sepihak.

       d. Lemahnya kelembagaan
               Belum adanya kelembagaan penunjang yang kuat dan berperan

       dalam kegiatan asistensi dan fasilitasi, termasuk aparat yang
       melakukan pemihakan atau dalam hal ini adalah Pemerintah atau
       Pemerintah Daerah merupakan realitas masalah kelembagaan yang

        50 Hermana, Masyarakat Miskin Sekitar Hutan yang Termaginalkan, diakses dari
www.kemsos.ao.id. tanggal 7 Juli 2014.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11