Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

          Pemerintah Kabupaten. Lahan yang diusulkan alih fungsi sebagian
          besar menjadi perkebunan kelapa sawit atau pertambangan tanpa izin
          pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.51 Selain dari
          aspek substansi hukum, aspek penegakan hukum terhadap
          pelanggaran di sektor kehutanan juga masih belum cukup optimal.
         Cukup banyak perusahaan sawit yang diduga melakukan
         pelanggaran, namun hanya sedikit proses pemidanaan atau sanksi
         yang diberikan.

                 Kebutuhan lahan bagi investasi di luar sektor kehutanan dan
         pembangunan infrastruktur perkotaan dan pedesaan (termasuk
         kebutuhan untuk pemekaran wilayah adminsitrasi kota/kabupaten)
         menjadi pendorong munculnya usulan perubahan peruntukan
        kawasan hutan menjadi areal penggunaan tain (APL).
        Permasalahannya adalah usulan perubahan peruntukan tersebut
        tidak hanya diusulkan pada kawasan hutan yang tidak dibebani hak
        (ijin pemanfaatan hutan), akan tetapi sering juga terjadi terhadap
        kawasan hutan yang telah dibebani ijin pemanfaatan.

                Kondisi tersebut memberikan implikasi terhadap ketidakpastian
        pada usaha/invesjtasi kehutanan, serta akan mempengaruhi upaya
        pencapaian Pengelolaan Hutan Lestari (P H L) bagi kesejahteraan
        masyarakat. Lebih jauh lagi usulan perubahan kawasan tersebut tidak
        hanya terbatas pada kawasan hutan produksi saja, tetapi juga
        meliputi kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.52

                Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
       pengelolaan hutan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
       dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
       dengan saat ini belum maksimal dan masih meninggalkan banyak
       permasalahan, sehingga pengelolaan hutan saat ini belum dapat
       meningkatkan kesejahteraan rakyat sekitar hutan.

        51 Epi Syahadat dkk, Permasalahan Penataan Ruang Kawasan Hutan Dalam
Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Jurnal Analisis Kebijakan
Kehutanan, Vol. 9, No. 2, Agustus 2012, hal. 136.

        52 I b id
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13