Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
38
Pemerintah Kabupaten. Lahan yang diusulkan alih fungsi sebagian
besar menjadi perkebunan kelapa sawit atau pertambangan tanpa izin
pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.51 Selain dari
aspek substansi hukum, aspek penegakan hukum terhadap
pelanggaran di sektor kehutanan juga masih belum cukup optimal.
Cukup banyak perusahaan sawit yang diduga melakukan
pelanggaran, namun hanya sedikit proses pemidanaan atau sanksi
yang diberikan.
Kebutuhan lahan bagi investasi di luar sektor kehutanan dan
pembangunan infrastruktur perkotaan dan pedesaan (termasuk
kebutuhan untuk pemekaran wilayah adminsitrasi kota/kabupaten)
menjadi pendorong munculnya usulan perubahan peruntukan
kawasan hutan menjadi areal penggunaan tain (APL).
Permasalahannya adalah usulan perubahan peruntukan tersebut
tidak hanya diusulkan pada kawasan hutan yang tidak dibebani hak
(ijin pemanfaatan hutan), akan tetapi sering juga terjadi terhadap
kawasan hutan yang telah dibebani ijin pemanfaatan.
Kondisi tersebut memberikan implikasi terhadap ketidakpastian
pada usaha/invesjtasi kehutanan, serta akan mempengaruhi upaya
pencapaian Pengelolaan Hutan Lestari (P H L) bagi kesejahteraan
masyarakat. Lebih jauh lagi usulan perubahan kawasan tersebut tidak
hanya terbatas pada kawasan hutan produksi saja, tetapi juga
meliputi kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.52
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
pengelolaan hutan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
dengan saat ini belum maksimal dan masih meninggalkan banyak
permasalahan, sehingga pengelolaan hutan saat ini belum dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat sekitar hutan.
51 Epi Syahadat dkk, Permasalahan Penataan Ruang Kawasan Hutan Dalam
Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Jurnal Analisis Kebijakan
Kehutanan, Vol. 9, No. 2, Agustus 2012, hal. 136.
52 I b id

