Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

BAB V
                  PENGELOLAAN HUTAN YANG DIHARAPKAN

20. Umum
        Pengelolaan hutan yang diharapkan tentu bertolak dari terciptanya

tujuan pengelolaan hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat sekitar
hutan. Hal ini menuntut komitmen pemerintah maupun pemerintah daerah,
termasuk para pengusaha dan pemangku kepentingan terkait di sektor
kehutanan. Penyelamatan kerusakan hutan dan pemanfaatan hasil hutan
secara cermat dan lestari merupakan mimpi yang hendak diwujudkan
melalui optimalisasi pengelolaan hutan.

        Oleh karena itu, diharapkan adanya integrasi dan sinkronisasi
peraturan perundang-undangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, peningkatan pengawasan dan pengendalian, penegakan hukum
dalam pengelolaan hutan, penguatan dukungan kelembagaan dan
penyediaan sarana prasarana penunjang dalam mengawasi pelaksanaan
pengelolaan hutan, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap
pelestarian hutan bagi kehidupan manusia.

       Hal-hal di atas merupakan esensi yang diharapkan dapat segera
teratasi dalam pengelolaan hutan. Dalam prosesnya tentu dibutuhkan suatu
kerjasama, sinergi dan kesamaan visi di antara seluruh stakeholders, agar
terbangun suatu kesepahaman bersama dalam mengoptimalkan
pengelolaan hutan. Oleh karenanya diperlukan kecermatan dan kehati-
hatian agar pengelolaan hutan betul-betul dapat menjadi modal dasar
pembangunan dan mampu mendukung daya dukung lingkungan.

       Maka dari itu, dalam pengelolaan hutan diperlukan optimalisasi yang
diharapkan dapat memberi kontribusi positif dan mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dengan kondisi kesejahteraan
masyarakat yang baik akan memudahkan pembinaan dan pertumbuhan
lebih lanjut terhadap rasa kebangsaan dan cinta tanah air, sehingga pada
akhirnya membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang sejahtera, adil dan makmur dalam rangka menjaga
keutuhan NKRI.

                               59
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10