Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

61

        Dalam pengelolaan hutan yang lestari tersebut, diperlukan peran
pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan peraturan
perundang-undangan di pusat maupun di daerah. Komitmen pengelolaan
hutan yang lestari tidak boleh dikorbankan hanya karena mengejar sumber
pendapatan asli daerah semata. Selain itu, dukungan terhadap sarana
prasarana pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan hutan
perlu ditingkatkan, di samping penetapan rencana tata ruang wilayah hutan
agar tidak tumpang tindih dengan rencana ruang lainnya.

        Apabila seluruh hal tersebut di atas dapat diimplementasikan dengan
baik dan konsisten, maka pengelolaan hutan untuk kesejahteraan
masyarakat sekitar hutan dapat tercapai, dan lebih jauh lagi hutan dan
berbagai fungsinya dapat lestari. Kelestarian hutan tidak saja bermanfaat
bagi masyarakat sekitar hutan, tetapi juga masyarakat dunia internasional.
Hal ini penting mengingat hutan adalah paru-paru dunia yang dapat
mencegah pemanasan global. Indonesia sebagai bagian dari komunitas
global tentu turut memiliki tanggung jawab dan partisipasi untuk dapat
mewujudkan dunia yang lebih baik.

        Di samping itu, pengelolaan hutan secara optimal tentu juga
diharapkan dapat semakin memantapkan kawasan hutan, mendorong
peningkatan produktivitas sumber daya hutan, peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan hutan, peningkatan riset dan teknologi
kehutanan, mewujudkan kelembagaan bagi pengelolaan hutan secara
efisien dan efektif, serta mengoptimalkan keunggulan komparatif S K A
Indonesia. Dengan demikian pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian
hutan akan dapat memberikan manfaat signifikan khususnya bagi
masyarakat sekitar hutan.

        Selain itu, kemampuan hutan dalam menyerap dan menyimpan
karbon menjadikan hutan Indonesia tidak hanya berperan sebagai
penyeimbang iklim global, namun sekaligus juga memberikan peluang
ekonomi dalam skema perdagangan karbon. Masalah alih fungsi lahan,
kekeringan, dan ketahanan pangan dapat dibingkai dalam suatu "grand
strategy tata ruang nasional". Melalui tata ruang nasional, maka lokasi,
alokasi dan sistem produksi/budidaya dan pemanfaatan sumber daya
tanah, air, dan udara diatur sesuai kelas kemampuan lahan dan fasilitas
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12