Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

62

pendukungnya. Dengan demikian, zonafikasi lahan dilakukan dengan
pendekatan yang utuh.

        RPJP mengenai pengelolaan hutan mempunyai misi mewujudkan
Indonesia asri dan lestari dengan cara memperbaiki pengelolaan
pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara
pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan dan kegunaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung dan
kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui
pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk permukiman,
kegiatan sosial ekonomi dan upaya konservasi; meningkatkan
pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang
berkesinambungan; memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan; memberikan
keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan
dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar
pembangunan.

       Misi pengelolaan hutan dalam RPJP tersebut diarahkan untuk
terwujudnya Indonesia yang asri dan lestari dengan cara :

       a. . Membaiknya pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya
       alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dicerminkan oleh
       tetap terjaganya fungsi, daya dukung dan kemampuan pemulihannya
       dalam mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara
       serasi, seimbang, dan lestari;
       b. Terpeliharanya kekayaan keragaman jenis dan kekhasan
       sumber daya alam untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing
       bangsa, serta modal pembangunan nasional;
       c. Meningkatnya kesadaran, sikap mental dan perilaku masyarakat
       dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi
       lingkungan hidup untuk menjaga kenyamanan dan kualitas
       kehidupan.

       Arah kebijakan yang dilandasi visi dan misi R PJP kemudian lebih
lanjut, diimplementasikan oleh Kementerian Kehutanan di dalam visi dan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13