Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
63
misi Kementerian Kehutanan tahun 2010-2014, yaitu Hutan Lestari Untuk
Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan.
Rencana strategis Kementerian Kehutanan tersebut mempunyai visi
dan misi yang diharapkan akan mampu:
a. Memantapkan kepastian status kawasan hutan serta kualitas
data dan informasi kehutanan. Dengan demikian kepastian kawasan
hutan sebagai dasar penyiapan prakondisi pengelolaan sumberdaya
hutan secara lestari akan dapat meningkat;
b. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Misi
tersebut bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan
hutan produksi;
c. Memantapkan penyelenggaraan perlindungan dan konservasi
sumberdaya alam. Misi tersebut bertujuan menurunkan gangguan
keamanan hutan dan hasil hutan dalam penyelenggaraan
perlindungan dan konservasi sumberdaya alam;
d. Memelihara dan meningkatkan fungsi dan daya dukung daerah
aliran sungai (D A S). Misi ini bertujuan meningkatkan kondisi, fungsi
dan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), sehingga dapat
mengurangi resiko bencana alam .dgn dikelola secara berkelanjutan
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
e. Menyediakan teknologi dasar dan terapan. Misi ini bertujuan
untuk menyediakan informasi ilmiah dalam pengelolaan hutan lestari,
baik dalam tatanan perumusan kebijakan maupun kegiatan teknis
pengelolaan hutan di lapangan;
f. Memantapkan kelembagaan penyelenggaraan tata kelola
kehutanan Kementerian Kehutanan. Tujuan utama misi ini adalah
penyediaan perangkat peraturan perundang-undangan dalam
pengelolaan hutan lestari, peningkatan penerimaan negara bukan
pajak (PN BP) bidang kehutanan dan terlaksananya tertib administrasi
pada Kementerian Kehutanan;
g. Mewujudkan sumberdaya manusia kehutanan yang profesional.
Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM kehutanan yang
profesional melalui pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan
kehutanan.

