Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

32

                   Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
                   (Kemenpan & RB).
              c) Usulan Formasi diajukan oleh BIN kepada Kemenpan & RB;
              d) Terbit Keputusan Menpan & RB tentang Formasi kebutuhan
                   pegawai BIN.
              e) Berdasarkan Keputusan Menpan & RB tentang Formasi
                   Kebutuhan pegawai BIN, maka BIN melakukan penyusunan
                   rencana seleksi, dimana salah satunya melakukan
                   pengumuman secara luas (Keputusan Kepala Badan
                   Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2002
                   menjelaskan bahwa setiap kegiatan untuk mengisi formasi
                   yang lowong harus diumumkan seluas-luasnya melalui media
                   massa yang tersedia dan/atau bentuk lainnya yang mungkin
                   digunakan, sehingga pengadaan Pegawai Negeri Sipil
                   diketahui oleh umum.
              f) Lamaran yang masuk dicatat dan kemudian dilakukan proses
                   seleksi, dimulai dari Tes Kompetensi Dasar/TKD (dilakukan
                   oleh BKN) dan Tes Kompetensi Bidang (dilakukan oleh BIN)
                   dan pengumuman kelulusan dilakukan melalui surat.
       2) Perekrutan personel BIN yang berasal dari TNI dan Polri
           perekrutan menggunakan permintaan dan penugasan.
       3) Perekrutan personel BIN yang berasal dari Kejaksaan Agung
           perekrutan menggunakan permintaan dan penugasan.
       4) Perekrutan personel BIN yang berasal dari Kementerian/Lembaga
           perekrutan menggunakan permintaan dan penugasan
            Penggunaan pola pengadaan pegawai negari tersebut akan
memotong proses perekrutan seorang anggota intelijen sesuai dengan cara
atau metode intelijen, seperti spotting, investigation dan assessment.
Keadaan itu menjadikan kekhususan sebagai sosok intelijen yang
professional tidak nampak.
   11   12   13   14   15   16   17