Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
32
Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
(Kemenpan & RB).
c) Usulan Formasi diajukan oleh BIN kepada Kemenpan & RB;
d) Terbit Keputusan Menpan & RB tentang Formasi kebutuhan
pegawai BIN.
e) Berdasarkan Keputusan Menpan & RB tentang Formasi
Kebutuhan pegawai BIN, maka BIN melakukan penyusunan
rencana seleksi, dimana salah satunya melakukan
pengumuman secara luas (Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2002
menjelaskan bahwa setiap kegiatan untuk mengisi formasi
yang lowong harus diumumkan seluas-luasnya melalui media
massa yang tersedia dan/atau bentuk lainnya yang mungkin
digunakan, sehingga pengadaan Pegawai Negeri Sipil
diketahui oleh umum.
f) Lamaran yang masuk dicatat dan kemudian dilakukan proses
seleksi, dimulai dari Tes Kompetensi Dasar/TKD (dilakukan
oleh BKN) dan Tes Kompetensi Bidang (dilakukan oleh BIN)
dan pengumuman kelulusan dilakukan melalui surat.
2) Perekrutan personel BIN yang berasal dari TNI dan Polri
perekrutan menggunakan permintaan dan penugasan.
3) Perekrutan personel BIN yang berasal dari Kejaksaan Agung
perekrutan menggunakan permintaan dan penugasan.
4) Perekrutan personel BIN yang berasal dari Kementerian/Lembaga
perekrutan menggunakan permintaan dan penugasan
Penggunaan pola pengadaan pegawai negari tersebut akan
memotong proses perekrutan seorang anggota intelijen sesuai dengan cara
atau metode intelijen, seperti spotting, investigation dan assessment.
Keadaan itu menjadikan kekhususan sebagai sosok intelijen yang
professional tidak nampak.

