Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
30
berimplikasi terhadap kepentingan keamanan nasional dan oleh
karenanya akan melemahkan tetap tegaknya kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pokok-Pokok Persoalan Yang Ditemukan
Berdasarkan pada uraian sebelumnya, maka dapat ditemukan
beberapa persoalan yang perlu diupayakan pemecahannya, agar
aktualisasi kegiatan Intelijen Negara dapat terlaksana, sehingga tugas
untuk mengamankan Negara dan bangsa Indonesia akan berhasil dengan
baik, sebagai berikut:
a. Rekrutmen personil Intelijen masih menggunakan sistim
perekrutan pegawai negeri pada umumnya.
Pasal 22 Undang-undang Nomor : 17 tahun 2011 tentang
Intelijen Negara menyatakan perekrutan sumber daya manusia
Intelijen Negara terdiri atas:
1) Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi
Intelijen Negara, Intelijen Tentara Nasional Indonesia; Intelijen
Kepolisian Negara Republik Indonesia; Intelijen Kejaksaan
Republik Indonesia; dan Intelijen kementerian/lembaga pemerintah
non kementerian. serta perseorangan yang memenuhi
persyaratan;
2) Penyelenggara Intelijen Negara, yaitu Intelijen Tentara
Nasional Indonesia; Intelijen Kepolisian Negara Republik
Indonesia; Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan Intelijen
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berasal dari
pegawai negeri di masing-masing penyelenggara Intelijen Negara.
3) Perekrutan sumber daya manusia penyelenggara Intelijen
Negara dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan melalui seleksi
sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen
Negara.

