Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

30

      berimplikasi terhadap kepentingan keamanan nasional dan oleh
      karenanya akan melemahkan tetap tegaknya kedaulatan Negara
      Kesatuan Republik Indonesia.

14. Pokok-Pokok Persoalan Yang Ditemukan

              Berdasarkan pada uraian sebelumnya, maka dapat ditemukan
beberapa persoalan yang perlu diupayakan pemecahannya, agar
aktualisasi kegiatan Intelijen Negara dapat terlaksana, sehingga tugas
untuk mengamankan Negara dan bangsa Indonesia akan berhasil dengan
baik, sebagai berikut:

       a. Rekrutmen personil Intelijen masih menggunakan sistim
           perekrutan pegawai negeri pada umumnya.
                 Pasal 22 Undang-undang Nomor : 17 tahun 2011 tentang

       Intelijen Negara menyatakan perekrutan sumber daya manusia
       Intelijen Negara terdiri atas:

           1) Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi
           Intelijen Negara, Intelijen Tentara Nasional Indonesia; Intelijen
           Kepolisian Negara Republik Indonesia; Intelijen Kejaksaan
           Republik Indonesia; dan Intelijen kementerian/lembaga pemerintah
           non kementerian. serta perseorangan yang memenuhi
           persyaratan;
           2) Penyelenggara Intelijen Negara, yaitu Intelijen Tentara
           Nasional Indonesia; Intelijen Kepolisian Negara Republik
           Indonesia; Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan Intelijen
           kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berasal dari
           pegawai negeri di masing-masing penyelenggara Intelijen Negara.
           3) Perekrutan sumber daya manusia penyelenggara Intelijen
           Negara dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan melalui seleksi
           sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen
           Negara.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17