Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
31
Dengan melihat pasal 22 tersebut maka, sumber daya
manusia BIN berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara,
Intelijen Tentara Nasional Indonesia; Intelijen Kepolisian Negara
Republik Indonesia; Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian serta
perseorangan yang memenuhi persyaratan. Perekrutan sumber daya
manusia dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan melalui seleksi
sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen
Negara. Hal itu mengandung arti bahwa pola rekrutmen personel BIN
untuk yang berasal PNS mengacu pada pola prekrutan PNS pada
umumnya. Sedangkan yang berasal dari TNI atau Polri menggunakan
pola perekrutannya masing-masing. Keadaan ini perlu dicermati
mengingat perekrutan dan pembentukan seorang intelijen mempunyai
metoda atau cara yang spesifik tidak sekedar hanya perekrutan
seorang pegawai pada umumnya.
Mengingat SDM BIN berasal dari beberapa sumber, maka pola
rekrutmen yang ada saat ini adalah :
1) Perekrutan personel BIN yang berasal dari STIN dan
perseorangan yang memenuhi syarat, maka pola rekrutmen
mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari
perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan,
pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Adapun tahapan
pengadaan PNS di Badan Intelijen Negara adalah :
a) Sekretaris Utama BIN meminta kepada seluruh unit kerja
untuk mengisi kebutuhan formasi pada tahun anggaran
berjalan dengan mengacu kepada Peta Jabatan yang telah
disusun.
b) Penyusunan daftar kebutuhan pegawai dari seluruh unit kerja
dalam formulir usulan Formasi dari Kementerian

