Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
12
melalui pengendalian ruang, situasi, dan waktu. Dengan demikian, kesiapan
alutsista yang maksimal dan diproduksi oleh bangsa sendiri dapat mendorong
upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional yang tangguh.
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. Undang Undang Rl Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Undang-Undang ini mencantumkan terminologi industri dalam
sejumlah pasalnya, terutama terkait dengan pembangunan kemampuan
pertahanan negara. Pada Pasal 16 ayat (6) disebutkan bahwa Menteri
menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan
sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan
yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan
lainnya. Sementara pada Pasal 23 disebutkan bahwa dalam rangka
meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan
penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan,
yang dijalankan dengan mendorong dan memajukan pertumbuhan industri
pertahanan.
b. Undang Undang Republik indonesia No. 18 Tahun 2002 tentang
Sislitbang Iptek.
Gambaran umum dari UU no. 18 tahun 2002 ini adalah tentang
penggunaan, pemanfaatan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK), dimana IPTEK dan pengetahuan tradisional merupakan salah satu
unsur yang dibahhas didalamnya. Bahkan keduanya merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat
pembukaan UUD NRI tahun 1945 dalam mendukung kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Melalui Iptek
diharapkan dapat terjadi suatu inovasi dan perubahan terhadap sistem
pertahanan negara dan pada ahirnya dapat memilih alutsista dan peralatan
pendukung yang tepat untuk TNI yang harus diproduksi oleh industri
pertahanan dalam negeri. Selain itu, pembangunan Iptek merupakan tugas
dan tanggungjawab negara dan seluruh komponen bangsa, sehingga tepat

