Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

12

         melalui pengendalian ruang, situasi, dan waktu. Dengan demikian, kesiapan
         alutsista yang maksimal dan diproduksi oleh bangsa sendiri dapat mendorong
         upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional yang tangguh.

8. Peraturan Perundang-undangan.

        a. Undang Undang Rl Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
         Negara.

                  Undang-Undang ini mencantumkan terminologi industri dalam
        sejumlah pasalnya, terutama terkait dengan pembangunan kemampuan
        pertahanan negara. Pada Pasal 16 ayat (6) disebutkan bahwa Menteri
        menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan
        sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan
        yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan
        lainnya. Sementara pada Pasal 23 disebutkan bahwa dalam rangka
        meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan
        penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan,
        yang dijalankan dengan mendorong dan memajukan pertumbuhan industri
        pertahanan.

         b. Undang Undang Republik indonesia No. 18 Tahun 2002 tentang
        Sislitbang Iptek.

                  Gambaran umum dari UU no. 18 tahun 2002 ini adalah tentang
        penggunaan, pemanfaatan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
        (IPTEK), dimana IPTEK dan pengetahuan tradisional merupakan salah satu
        unsur yang dibahhas didalamnya. Bahkan keduanya merupakan bagian
        yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat
        pembukaan UUD NRI tahun 1945 dalam mendukung kehidupan
        bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Melalui Iptek
        diharapkan dapat terjadi suatu inovasi dan perubahan terhadap sistem
        pertahanan negara dan pada ahirnya dapat memilih alutsista dan peralatan
        pendukung yang tepat untuk TNI yang harus diproduksi oleh industri
        pertahanan dalam negeri. Selain itu, pembangunan Iptek merupakan tugas
        dan tanggungjawab negara dan seluruh komponen bangsa, sehingga tepat
   9   10   11   12   13   14   15   16   17