Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

10

Daerah). Demikian pula dalam konteks pemberdayaan industri strategis
nasional, maka nilai-nilai Pancasila harus dapat diaplikasikan secara utuh dan
menyeluruh. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila diharapkan mampu menjiwai
proses pemberdayaan industri strategis nasional agar selalu berlandaskan
pada jatidiri bangsa.

          Salah satu nilai Pancasila yang sangat relevan dalam pemberdayaan
industri strategis nasional adalah nilai nasionalisme sebagai bangsa yang
berdaya saing dan mandiri agar industri strategis nasional semakin berdaya
dan mampu mendukung kesiapan alutsista TNI demi menjaga keutuhan
wilayah NKRI, maka aktualisasi nilai-nilai Pancasila tersebut sangat signifikan
selaras dengan pemberdayaan industri strategis nasional. Dengan demikian
diharapkan Tentara Nasional Indonesia akan memiliki kesiapan alutsista
modern dalam menjaga integrasi teritorial dalam kerangka NKRI.

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
          Konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dalam kehidupan

ketatanegaraan di seluruh negara demokrasi. Bagi bangsa Indonesia, amanat
Konstitusi paling mendasar terdapat pada alinea keempat, yang menyatakan
tujuan nasional sebagai berikut: melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

          Dalam konteks inilah optimalisasi pemberdayaan industri strategis
menjadi sangat relevan, karena terkait dengan tujuan nasional untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta
berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia. Hal ini kemudian
dipertegas kembali pada Pasal 30 yang menjelaskan tentang Pertahanan
Negara, serta Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara akan dikuasai oleh negara. Industri
strategis nasional merupakan salah satu elemen yang berimplikasi signifikan
bagi pertahanan negara dan kedaulatan wilayah NKRI, sehingga perlu
dikelola oleh negara dalam prinsip kemandirian dan profesionalisme.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17