Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

9

                                                      BAB II
                                         LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
                   Pemberdayaan industri strategis nasional merupakan wujud perhatian

         negara terhadap salah satu sektor yang berkontribusi signifikan bagi
         peningkatan kemampuan alutslsta TNI. Dalam upaya mengoptimalkan
         pemberdayaan industri strategis nasional, tentu diperlukan suatu landasan
         pemikiran yang akan menjadi fondasi bagi perumusan kebijakan dan
         pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang. Landasan pemikiran
         merupakan pedoman bagi segenap pemangku kepentingan terkait agar dapat
         menghasilkan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ideologis,
         filosofis dan yuridis.

                  Paradigma Nasional merupakan landasan utama bagi pembentukan
         pola pikir, pola sikap dan pola tindak bangsa Indonesia dalam kehidupan
         bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini telah dituangkan di dalam
         landasan idiil, landasan konstitusional, landasan visional dan landasan
         konsepsional, yang menjadi panduan dalam setiap proses perumusan
         kebijakan termasuk dalam konteks pemberdayaan industri strategis nasional.

                  Penerapan Paradigma Nasional dalam pemberdayaan industri
         strategis nasional juga harus didukung oleh peraturan perundang-undangan
         sebagai landasan operasional yang efektif dan aplikasi teori yang relevan. Di
         samping itu, proses pemberdayaan industri strategis nasional harus didasari
         oleh Tinjauan Pustaka yang ilmiah, sehingga rangkaian tahapan yang
         akan dijalan selalu memiliki kerangka akademik yang dapat
         dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

7. Paradigma Nasional.
         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
                  Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi sumber dari
         segala sumber hukum dalam tata kehidupan nasional. Keberadaan Pancasila
         harus dapat dijabarkan secara hirarkis ke dalam berbagai aturan pelaksanaan
         (Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16