Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
8
melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah
pimpinan Panglima.6
h. Keutuhan NKRI, mengandung makna: 1) Keutuhan wilayah, meliputi
seluruh pulau dengan segenap tanah, air dan udara yang terbentang
dari Sabang sampai Merauke; 2) Keutuhan khasanah budaya, meliputi
adat istiadat, karya cipta dan hasil pemikiran Bangsa Indonesia dan
suku-suku di seluruh wilyah NKRI; 3) Keutuhan Sumber Daya Alam
(SDA), meliputi seluruh kekayaan alam berupa barang tambang, flora
dan fauna beserta seluruh plasma nutfahnya; dan 4) Keutuhan
penduduk atau Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi keutuhan
orangnya, statusnya, keselamatan, bahkan kesejahteraannya.7
i. Autarki, Kedaulatan mutlak, baik dalam pemerintahan maupun dalam
bidang ekonomi, dengan menetapkan kebijakan nasional untuk
menghindarkan ketergantungan kepada negara lain.8
6 UU Rl Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 3.
7Cahyo Saputro, Makna Keutuhan NKRI, http://www.scribd.com/doc/76558236/Makna-Keutuhan-
NKRI, diunduh pada 13 Juni 2014 pk. 17.10 WIB.
8 http://www.deskripsi.eom/a/autarki. diunduh tanggal 5 NOPEMBER 2014 pukul 08.20 WIB

