Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

9
          diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun
          1999.14
          g. Pembangunan Nasional, adalah ikhtiar untuk mengubah keadaan nasional
          masa lampau yang tidak sesuai dengan cita-cita kehidupan bangsa, baik lahir
          maupun batin, dengan tujuan agar dapat mewariskan masa depan yang
          membahagiakan bagi generasi mendatang.15 Dalam pengertian yang lain,
         pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan
         masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan
         keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.16
         h. Ketahanan Nasional, adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia meliputi
         segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan
         ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
         dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan
         gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
         identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta peijuangan
         mencapai tujuan nasionalnya.17

14 Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
    Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

15 LEMHANNAS R.I., 2014, Bidang Studi/M ateri Polcok Geopolitik dan Wawasan Nusantara: M odul 1 dan
    2 Sub Bidang Studi G eopolitik Indonesia, Jakarta: Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LII,
    LEMHANAS R.I. hal. 5-6.

16 http://stiebanten.blogspot.com/2011/05/makna-hakikat-dan-tujuan-pembangunan. html, diakses tanggal 4
    J u n i 2014.

17 LEMHANNAS R.I., 2014, Bidang Studi/M ateri Pokok Geostrategi dan Ketahanan Nasional: Sub Bidang
    Studi Konsepsi Ketahanan Nasional, Jakarta: Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LII,
    LEMHANAS ILL, hal. 11.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14