Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
9
diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun
1999.14
g. Pembangunan Nasional, adalah ikhtiar untuk mengubah keadaan nasional
masa lampau yang tidak sesuai dengan cita-cita kehidupan bangsa, baik lahir
maupun batin, dengan tujuan agar dapat mewariskan masa depan yang
membahagiakan bagi generasi mendatang.15 Dalam pengertian yang lain,
pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan
keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.16
h. Ketahanan Nasional, adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta peijuangan
mencapai tujuan nasionalnya.17
14 Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
15 LEMHANNAS R.I., 2014, Bidang Studi/M ateri Polcok Geopolitik dan Wawasan Nusantara: M odul 1 dan
2 Sub Bidang Studi G eopolitik Indonesia, Jakarta: Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LII,
LEMHANAS R.I. hal. 5-6.
16 http://stiebanten.blogspot.com/2011/05/makna-hakikat-dan-tujuan-pembangunan. html, diakses tanggal 4
J u n i 2014.
17 LEMHANNAS R.I., 2014, Bidang Studi/M ateri Pokok Geostrategi dan Ketahanan Nasional: Sub Bidang
Studi Konsepsi Ketahanan Nasional, Jakarta: Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LII,
LEMHANAS ILL, hal. 11.

