Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
16
a. U U N o. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang H ukum A ca ra
Pid a na ; U U N o. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa
disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (K U H A P ) merupakan
ketentuan yang mengatur hukum acara pidana yang berlaku untuk semua jenis
tindak pidana. Di dalamnya diatur secara sistematis lembaga-lembaga yang terlibat
dalam sistem peradilan pidana beserta tugas dan fungsinya masing-masing, mulai
dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan sampai
pelaksanaan eksekusi.
b. U U N o. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan N egara Yang B ersih
dan Bebas K oru psi, K olu s i dan N epotism e; U U N o. 28 Tahun 1999 merupakan
tindak lanjut dari T A P M P R RI Nomor: XI/MPR/1998 dengan judul yang sama
U U aquo menjadi dasar pembentukan Kom isi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara,
yang kemudian menjadi bagian K P K . Dalam U U aquo juga diatur peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan hal itu bukan hanya
menjadi hak masyarakat, tetapi juga tanggung jawab masyarakat.
c. U U N o . 31 Tahun 1999 tentang Pem berantasan Tindak Pid ana K oru psi
sebagaim ana telah diubah dengan U U N o. 20 Tahun 2001; U U aquo mengatur
perbuatan-perbuatan yang masuk kategori delik korupsi dan delik-delik yang dari
sisi substansinya bukan termasuk delik korupsi, namun terkait dengan delik
korupsi. Selain itu U U aqua juga memperluas alat bukti petunjuk khusus untuk
perkara korupsi dan pembalikan beban pembuktian dalam perkara korupsi.
d. U U N o. 30 Tahun 2002 tentang K om isi Pem berantasan Tindak Pidana
K oru psi; U U N o. 30 Tahun 2002 merupakan dasar bagi pembentukan K P K dengan
kewenangan khusus seperti penyadapan, karena cara konvensional yang dilakukan
kepolisian dan kejaksaan dianggap kurang efektif. K P K berwenang mulai
penyelidikan sampai eksekusi dan diharapkan mampu memicu kineija lembaga
yang sudah ada.
e. U U N o. 2 Tahun 2002 tentang K epolisian R I; Pasal 14 ayat (1 ) huruf d
U U N o. 2 Tahun 2002 memberi wewenang kepolisian untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua jenis tindak pidana termasuk korupsi,
sedangkan penuntutannya dilakukan kejaksaan. Berbeda dengan K P K yang diberi

