Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

            kewenangan ekstra seperti penyadapan, penyelidikan dan penyidikan kepolisian
            masih konvensional.
           f U U N o . 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R I ; Dalam U U No. 16 Tahun
            2004 diatur tugas dan fiingsi kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi, mulai
            dari penyelidikan dan penyidikan sampai eksekusi. Sama halnya dengan kepolisian,
            kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi juga masih konvensional.
            g. U U N o . 15 Tahun 2006 tentang Badan Pem eriksa K euangan; U U No. 15
            Tahun 2006 merupakan aturan yang memberi B P K kewenangan sebagai pemeriksa
            keuangan negara. Untuk melaksanakan kewenanganya tersebut, B P K sering kali
           melakukan berbagai macam audit, termasuk audit dengan tujuan tertentu yang salah
           satunya adalah audit investigasi dan menghitung kerugian negara atas permintaan
           APH.
           h. K epres N o. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukany Tugas Fungsi,
           Kew enangan, Susunan O rganisasi dan Tata K erja Lem baga Pem erintah N on
           D epartem en tera k h ir diubah dengan Perpres N o. 64 Tahun 2005jo . P P N o. 60
           Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian In te rn a l Pem erinta h ; Kepres aquo
           mengatur kedudukan B PK P sebagai auditor pemerintah. Selanjutnya dalam PP No.
           60 Tahun 2008, B PK P juga diberi wewenang melakukan audit, termasuk audit
           dengan tujuan tertentu. Untuk itu B PK P sering diminta bantuan penegak hukum
           untuk melakukan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara
           dalam perkara korupsi.

9. Landasan Teori

          a. Teori Bejana Berhubungan Dalam Sistem Peradilan Pidana
                      Sistem peradilan pidana (S P P ) dijalankan beberapa unsur yang satu sama

           lain saling mempengaruhi. Unsur-unsur tersebut secara garis besar ialah kepolisian
           selaku penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum dan pengadilan memeriksa dan
          memutus perkara. Dengan adanya beberapa unsur, maka kelemahan salah satu
           unsur akan mempengaruhi unsur yang lain. Mardjono Reksodiputro
           memisalkannya dengan teori bejana-berhubungan: “satu titik tinta dalam a ir salah
          satu bejana, secara lam bat tapi pasti akan mengeruhkan a ir semua bejana-bejana
   1   2   3   4   5   6   7   8