Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
teratur. Dalam hal ini hukum tidak lagi berdiri di belakang fakta (het recht hinkt
achter defe ite n aan), tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk menciptakan fakta.
Adapun pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut iaiah: 1)
Ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaruan memang
diinginkan, bahkan dianggap; dan 2) hukum dalam arti kaidah diharapkan bisa
mengarahkan kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan
pembaharuan itu. Untuk itu diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang
berbentuk tertulis (baik perundang-undangan maupun yurisprudensi), dan hukum
yang berbentuk tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang lain dalam masyarakat
sebenamya.
d. Teori Kerjasama
Keijasama pada hakekatnya mengindikasikan adanya dua pihak atau lebih
yang berinteraksi secara dinamis untuk mencapai suatu tujuan bersama. Dalam
pengertian itu terkandung tiga unsur pokok yang melekat pada suatu kerangka
keijasama, yaitu: 1) unsur dua pihak atau lebih, 2) unsur interaksi, dan 3) unsur
tujuan bersama. Jika salah satu unsur tidak termuat dalam satu obyek yang dikaji,
dapat dianggap bahwa obyek itu tidak terdapat keijasama. Unsur dua pihak selalu
menggambarkan suatu himpunan yang satu sama lain saling mempengaruhi
sehingga interaksi untuk mewujudkan tujuan bersama penting dilakukan. Apabila
hubungan atau interaksi itu tidak ditujukan pada tidak terpenuhinya kepentingan
masing-masing pihak, maka hubungan yang dimaksud bukanlah suatu keijasama.
Suatu interaksi meskipun bersifat dinamis, tidak selalu berarti keijasama. Suatu
interaksi yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan pihak-pihak lain yang
terlibat dalam proses interaksi juga bukan suatu keijasama. Keijasama senantiasa
menempatkan pihak-pihak yang berinteraksi pada posisi yang seimbang, serasi dan
selaras.24
e. Teori Pengembangan Sumber Daya Manusia
Berbicara tentang pengembangan sumber daya manusia, tentu terkait erat
dengan pembicaraan tentang organisasi. Menumt James D. M oney “organization is
the fo rm o f every human association fo r the attainment o f cmmon p u rpose”.25
24 Pamuji, 1985, Kerjasama Antar Daerah, Jakarta: Bina Aksara, Hal 12-13.
25 Yayat M. Herujito, 2001, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta: PT. Grassindo, hal. 4.

