Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

            teratur. Dalam hal ini hukum tidak lagi berdiri di belakang fakta (het recht hinkt
            achter defe ite n aan), tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk menciptakan fakta.

                        Adapun pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut iaiah: 1)
            Ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaruan memang
            diinginkan, bahkan dianggap; dan 2) hukum dalam arti kaidah diharapkan bisa
            mengarahkan kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan
            pembaharuan itu. Untuk itu diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang
            berbentuk tertulis (baik perundang-undangan maupun yurisprudensi), dan hukum
            yang berbentuk tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang lain dalam masyarakat
            sebenamya.
           d. Teori Kerjasama

                       Keijasama pada hakekatnya mengindikasikan adanya dua pihak atau lebih
           yang berinteraksi secara dinamis untuk mencapai suatu tujuan bersama. Dalam
           pengertian itu terkandung tiga unsur pokok yang melekat pada suatu kerangka
           keijasama, yaitu: 1) unsur dua pihak atau lebih, 2) unsur interaksi, dan 3) unsur
           tujuan bersama. Jika salah satu unsur tidak termuat dalam satu obyek yang dikaji,
           dapat dianggap bahwa obyek itu tidak terdapat keijasama. Unsur dua pihak selalu
           menggambarkan suatu himpunan yang satu sama lain saling mempengaruhi
           sehingga interaksi untuk mewujudkan tujuan bersama penting dilakukan. Apabila
           hubungan atau interaksi itu tidak ditujukan pada tidak terpenuhinya kepentingan
           masing-masing pihak, maka hubungan yang dimaksud bukanlah suatu keijasama.
           Suatu interaksi meskipun bersifat dinamis, tidak selalu berarti keijasama. Suatu
           interaksi yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan pihak-pihak lain yang
           terlibat dalam proses interaksi juga bukan suatu keijasama. Keijasama senantiasa
           menempatkan pihak-pihak yang berinteraksi pada posisi yang seimbang, serasi dan
           selaras.24
          e. Teori Pengembangan Sumber Daya Manusia

                       Berbicara tentang pengembangan sumber daya manusia, tentu terkait erat
           dengan pembicaraan tentang organisasi. Menumt James D. M oney “organization is
           the fo rm o f every human association fo r the attainment o f cmmon p u rpose”.25

24 Pamuji, 1985, Kerjasama Antar Daerah, Jakarta: Bina Aksara, Hal 12-13.
25 Yayat M. Herujito, 2001, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta: PT. Grassindo, hal. 4.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11