Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
Prob = Penalty (hukuman)
= Probability (kemungkinan
tertangkap)
2) Teori Jack Bologne (G ONE). Teori Jack Bologne menyatakan akar
penyebab korupsi ada empat, yaitu: a) Greedy (keserakahan), berkaitan
dengan prilaku serakah yang secara potensial ada pada diri setiap orang; b)
Opportuniy (kesempatan), berkitan dengan keadaan organisasi atau intansi
atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi
seseorang untuk melakukan korupsi; c) Need (kebutuhan), berkaitan dengan
faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang
hidupnya; dan d) Exposures (penegakan hukum), berkaitan dengan
tindakan-tindakan atau hukuman yang tidak memberi efek jera pelaku
maupun masyarakat pada umumnya.
c. T e o ri H ukum sebagai Sarana Pembangunan
Teori hukum sebagai sarana pembangunan menyatakan bahwa hukum
bukan hanya sebagai alat tetapi juga sebagai sarana pembaharuan masyarakat
(pembangunan). Teori tersebut dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja sebagai
pengembangan dari teorinya Roscoe Pound yang menyatakan hukum sebagai alat
rekayasa sosial (law as a tool o f social engineering), yang di negara Barat pertama
kali dipopulerkan oleh mazhab hukum yang disebut sebagai Pragmatic Legal
Realisme.23
Selain dipengaruhi faham pragmatic legal realisme, Mochtar juga
menyarankan digunakannya pendekatan sosiologis demi tujuan praktis,
menghadapi permasalahan pembangunan sosial-ekonomi. Ia melihat urgensi
penggunaan pendekatan sosiologis dengan mengambil model berpikir Pound, di
negara berkembang karena mekanisme hukum di negara berkembang belum
semapan di negara maju. Mengingat pembangunan sosial-ekonomi ini selalu
membawa perubahan-perubahan, maka seharusnya hukum itu mengambil peran,
sehingga perubahan-perubahan itu dapat dikontrol agar berlangsung tertib dan
23 Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: PT. Alumni, hal.
83-84.

