Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
46
2) Pemberlakuan CAFTA dan penguatan MEA yang menuntut
daya saing produk industri nasional.
3) Tersedianya alokasi anggaran dalam APBD kabupaten/kota
untuk menyusun RTRW.
4) Diterbitkannya Inpres 8 tahun 2013 tentang Penyelesaian
Penyusunan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota karena Perda
RTRW mampu memberi jaminan kepastian hukum bagi investasi
yang akan dilaksanakan di wilayah kabupaten/kota.
5) Percepatan penyelesaian penetapan status kawasan hutan
oleh Kementerian Kehutanan
6) Meningkatnya kesadaran, kepedulian, partisipasi, dan peran
masyarakat dalam penataan ruang.
7) Komitmen Pemerintah (pusat) untuk memberikan bantuan
teknis/dukungan kepada Pemda kabupaten/kota yang terkendala
dalam penyelesaian Perda RTRW.
8) Diterbitkannya Putusan Mahmakah Agung No. 47 P/HUM/2011
tgl. 2 Mei 2012 yang memutus perkara konflik kepentingan dalam
penetapan status kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara.
9) Meningkatnya penegakan hukum atas pelanggaran RTRW,
khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. '
b. Kendala
1) Benturan antarperadaban, antarpemeluk agama, dan ideologi
politik sebagai dampak globalisasi dan kemajuan teknologi
komunikasi.
2) Semakin tingginya tuntutan demokratisasi dan liberalisasi
dalam ketatanegaraan termasuk tuntutan sinkronisasi Perda RTRW
dengan perijinan yang dikeluarkan oleh Pemda.
3) Terbatasnya ketersediaan jejaring antara Pemda dengan
perguruan tinggi dan asosiasi perencana dalam memenuhi
kebutuhan SDM perencana di daerah yang ketersediaannya di
daerah cukup rendah dan sebarannya kurang merata.
4) Masih adanya sikap chauvinisme atau nasionalisme yang
sempit dan cenderung menonjolkan ego daerah dalam proses
penyusunan dan penyelesaian Perda RTRW.

