Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

46

        2) Pemberlakuan CAFTA dan penguatan MEA yang menuntut
        daya saing produk industri nasional.
         3) Tersedianya alokasi anggaran dalam APBD kabupaten/kota
         untuk menyusun RTRW.
        4) Diterbitkannya Inpres 8 tahun 2013 tentang Penyelesaian
         Penyusunan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota karena Perda
         RTRW mampu memberi jaminan kepastian hukum bagi investasi
         yang akan dilaksanakan di wilayah kabupaten/kota.
         5) Percepatan penyelesaian penetapan status kawasan hutan
         oleh Kementerian Kehutanan
         6) Meningkatnya kesadaran, kepedulian, partisipasi, dan peran
         masyarakat dalam penataan ruang.
         7) Komitmen Pemerintah (pusat) untuk memberikan bantuan
         teknis/dukungan kepada Pemda kabupaten/kota yang terkendala
         dalam penyelesaian Perda RTRW.
         8) Diterbitkannya Putusan Mahmakah Agung No. 47 P/HUM/2011
         tgl. 2 Mei 2012 yang memutus perkara konflik kepentingan dalam
         penetapan status kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara.
         9) Meningkatnya penegakan hukum atas pelanggaran RTRW,
         khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. '
b. Kendala
         1) Benturan antarperadaban, antarpemeluk agama, dan ideologi
         politik sebagai dampak globalisasi dan kemajuan teknologi
         komunikasi.
         2) Semakin tingginya tuntutan demokratisasi dan liberalisasi
         dalam ketatanegaraan termasuk tuntutan sinkronisasi Perda RTRW
         dengan perijinan yang dikeluarkan oleh Pemda.
         3) Terbatasnya ketersediaan jejaring antara Pemda dengan
         perguruan tinggi dan asosiasi perencana dalam memenuhi
         kebutuhan SDM perencana di daerah yang ketersediaannya di
         daerah cukup rendah dan sebarannya kurang merata.
         4) Masih adanya sikap chauvinisme atau nasionalisme yang
         sempit dan cenderung menonjolkan ego daerah dalam proses
         penyusunan dan penyelesaian Perda RTRW.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9