Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

49

         Pelaksanaan penataan ruang berkaitan erat dengan kelima pilar
nasionalisme tersebut sehingga implementasi kewaspadaan nasional terhadap
pelaksanaan penataan ruang dengan pendekatan praktek nasionalisme sangat
relevan. Selain itu, nasionalisme sendiri senantiasa berkembang secara dinamis di
Indonesia, khususnya sejak bergulirnya era reformasi. Oleh sebab itu wajah
nasionalisme dari waktu ke waktu dapat saja berubah dan berkembang, sakalipun
esensi dan unsur pokok tetaplah sama.

         Kemudian, pendekatan praktek early system dalam implementasi
kewaspadaan nasional terhadap pelaksanaan penataan ruang yang diharapkan
dimaksudkan untuk menjelaskan langkah-langkah antisipatif terhadap ancaman
potensial dan manifes dari pelaksanaan penataan ruang daerah yang kurang
mengindahkan prinsip nasionalisme. Ancaman potensial dan manifes tersebut
diantaranya deforestasi, alih fungsi kawasan kehutanan, dan alih fungsi lahan
pertanian.

21. Implementasi Kewaspadaan Nasional terhadap Pelaksanaan Penataan
Ruang yang Diharapkan

         a. Pendekatan Praktek Nasionalisme
                  Kewaspadaan nasional senantiasa bertolak dari keyakinan ideologis

         dan nasionalisme. Penataan ruang diselenggarakan berlandaskan
         Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, serta berdasarkan pada
         sembilan azas24 yang apabila disimak lebih dalam berkaitan erat dengan
         makna nasionalisme yang menjadi acuan dalam kewaspadaan nasional.
         Dari sembilan azas terdapat enam azas bersesuaian yang selanjutnya
         digunakan sebagai latar belakang pembahasan kewaspadaan nasional
         terhadap pelaksanaan penataan ruang mengacu pada teori nasionalisme
         Ernest Gellner dan Benedict Anderson, yaitu:

                   Terdapat tiga azas yang selaras dengan teori nasionalisme Ernest
         Gellner (homogenizing force), yaitu (1) azas “keterpaduan” yang dimaknai
         sebagai bentuk integrasi berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor,

24 Penjelasan Pasal 2, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14