Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

29

   Timur pada 2004 terdapat kerusakan kawasan sumber daya hutan yang
  terindikasi mencapai 6,4 juta hektar dan pada 2009 meningkat menjadi 8,1
  juta hektar (Putri, 2011). Lebih lanjut dijelaskan bahwa perusakan kawasan
  hutan di Kalimantan semakin bertambah parah karena adanya perusahaan
  pertambangan batu bara yang melakukan pinjam pakai kawasan hutan
  sehingga dapat mengancam kelestarian hutan. Sesuai data tahun 2006-
  2008 tercatat terdapat 38 izin pertambangan, berarti rata-rata tiap bulan
  ada satu izin pertambangan dikeluarkan.

          Kemudian, pengelolaan kawasan hutan tidak bisa dilepaskan pula
 dari faktor sarana dan prasarana pendukung, karena faktor sarana dan
 prasarana merupakan salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam
 upaya penegakan supremasi hukum. Mengingat pentingnya sarana dan
 prasarana ini termasuk dalam hubungannya dengan penegakan supremasi
 hukum, maka untuk mengelola kawasan hutan sarana dan prasarananya
 harus terpenuhi sesuai jumlah dan jenisnya yang memadai. Tetapi sampai
 dengan akhir tahun 2008, sarana dan prasarana yang tersedia masih
 sangat minim. Fakta ini dapat dilihat dari data yang ada pada Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (lihat Lampiran tabel 4).

         Selain itu, permasalahan mendasar yang juga tidak kalah pentingnya
adalah terkait dengan efektivitas penegakan hukum yang dilakukan aparat
penegak hukum. Sampai saat ini penegakan hukum terhadap pelaku
perusakan kawasan hutan, dipandang masih belum maksimal. Dilihat dari
aspek sumberdaya manusia aparat penegak hukum, penanggulangan
pengelolaan kawasan hutan tanpa izin merupakan persoalan yang
kompleks dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia baik pada tingkat
lokal, regional, nasional dan internasional yang membutuhkan sumber daya
aparat penegak hukum yang bermoral, berkualitas dan berkompeten, yang
melingkupi seluruh aspek, baik perencanaan dan pembentukan hukum,
pelaksanaan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum.
Dengan demikian maka sumber daya manusia aparat penegak hukum
memiliki nilai sangat strategis dan merupakan pusat dan landasan gerak
sistem hukum nasional dalam mengatasi beragam masalah yang berkaitan
dengan penanggulangan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin.
   12   13   14   15   16   17   18