Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

   Oleh karena itu perlu adanya keyakinan akan kebenaran Pancasila guna
   mendorong bangsa Indonesia untuk berfikir, bersikap dan bertindak sesuai
   dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
   bernegara. Dengan demikian Pancasila tidak dimaknai sebagai doktrin politik
   untuk melestarikan kekuasaan pemerintahan, tetapi harus dapat dimaknai
  sebagai dasar negara, falsafah dan ideologi bangsa yang akan menuntun kita
  bersama dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
  bernegara secara nyata.

         Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila digunakan
  sebagai dasar atau sumber dari segala sumber hukum yang tercermin dalam
  konstitusi yang mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara.
  Pancasila sebagai falsafah atau pandangan hidup bangsa berarti nilai-nilai
 Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan
 dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan sehari-hari dalam kehidupan
 bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedang Pancasila sebagai
 ideologi nasional mengarahkan bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita
 nasional, yaitu: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

        Pandangan Pancasila tersebut, maka semua inspirasi, pikiran, perilaku
 masyarakat Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila di dalam
segenap aspek pembangunan nasionalnya dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional. Sejalan dengan itu, maka ke lima sila dari Pancasila, merupakan
landasan ideal bagi bangsa Indonesia dalam mengimplementasikan nilai-nilai
luhur Pancasila itu sendiri guna menanggulangi terorisme yang pada
gilirannya akan memperkokoh ketahanan nasional, walaupun saat ini
Pancasila sedang kurang populer di tengah-tengah masyarakat yang sedang
mengalami euforia berlebihan pada reformasi.

b. Undang-undang Dasar 1945 Sebagai Landasan K o n stitu sio n a l

          Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperoleh melalui
perjuangan dari seluruh rakyat Indonesia bukanlah negara kekuasaan,
melainkan negara hukum. Hukum sebagai pranata sosial disusun untuk
kepentingan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. UUD NRI 1945
merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan dalam norma-norma
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17