Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
konstitusional yang menentukan sistem negara dan pemerintahan secara
spesifik. Dengan demikian seluruh tata kehidupan bangsa dan negara
Indonesia, termasuk dalam haiHmplementasi nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa dalam Pancasila, harus berdasarkan norna-norma konstitusional
tersebut.
Amandemen Undang-undang Dasar NRI 1945 dengan segala
perubahannya sebagai landasan konstitusional merupakan hukum dasar
yang tertulrs yang memuat norma-norma atau aturan-aturan yang menjadi
acuan normatif dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dalam UUD NRI 1945 secara jelas telah
dinyatakan empat pokok pikiran yang amat fundamental dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang meyangkut bentuk, dasar,
sifat maupun tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat
pokok pikiran tersebut adalah:
1) Negara yang dianut bangsa Indonesia yakni suatu negara
kesatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya.
2) Negara yang berkehendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3) Negara dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
4) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan V isional
Konsep Wawasan Nusantara sebagai landasan visional bangsa
Indonesia mengandung pengertian sebagai suatu cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, baik alam, maupun
sosial yang serba beragam dan bernilai strategis, didayagunakan untuk
memotivasi dan menggerakkan setiap upaya mencapai tujuan nasional dan
mewujudkan cita-cita nasional Indonesia dengan mengutamakan kesatuan
dan persatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Langkah pemerintah dalam kaitan untuk menjamin kelangsungan
hidup bangsanya, serta untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan

