Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
93
teaitama dalam mencegah berkembangnya terorisme dan terjaminnya
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Belum optimalnya segenap potensi sumber daya negara untuk
mengentaskan kemiskinan guna penanggulangan terorisme mengingat
belum terlibatnya semua unsur yang terkait dalam supra struktur, infrastruktur
maupun sub struktur.
29. Saran.
Dari uraian dan kesimpulan di atas disarankan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah periu melaksanakan evaluasi terhadap program-program
penanggulangan kemiskinan, tidak hanya secara kualitatif, tetapi juga dengan
kuantitatif sehingga data dan perencanaan program akan lebih kongkret dan
efektif.
b. Peta kemiskinan di seluruh wilayah tanah air merupakan acuan guna
menentukan prioritas dan spesifikasi program pengentasan kemiskinan
dengan pendekatan pengembangan jenis usaha yang tepat yang didasarkan
kepada kearifan lokal.
c. Pengentasan kemiskinan dalam satu sasaran tertentu, hendaknya
dilakukan secara terpadu di bawah koordinasi suatu unit pelayanan teknis
tingkat pusat sampai dengan daerah tingkat II, bahkan kecamatan jika
diperiukan.
d. Pengentasan kemiskinan periu partisipatif dan melibatkan seluruh
lapisan masyarakat, dengan kewenangan koordinasi dan partisipasi aktif ada
pada pemerintah.
e. Periu diberikan otonomi kepada daerah untuk mengelola sendiri
program pengentasan kemiskinan, namun tetap periu koordinasi dengan
pemerintah pusat khususnya dalam informasi dan penyaluran, sehingga
tidak terjadi tumpang tindih dan menghindari tegadinya salah sasaran.
f. Pentingnya mengelola data masyarakat miskin yang seakurat mungkin
dalam memberikan bantuan berupa penyaluran dana dan Iain-lain guna
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan menjadikan program menjadi
kontra produktif.

