Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
92
kebijakan, strategi dan upaya. Secara garis besar strategi dan atau upaya
dimaksud sebagai berikut:
1) Periunya pengendalian (menghambat pertambahan) jumlah
penduduk melalui berbagai upaya pemerintah, sehingga penurunan
angka kemiskinan akan semakin cepat.
2) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui
pendidikan dan pelatihan dalam rangka menambah wawasan dan cara
berpikir guna mempercepat pengentasan kemiskinan.
3) Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan program pemerintah,
baik antarkelembagaan, maupun dengan masyarakat selaku subjek dan
obyek dari program yang akan dilaksanakan.
4) Mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat miskin guna
meningkatkan kemampuan dan pendapatannya.
5) Meningkatkan kepemilikan atas keterampilan usaha yang memadai
untuk meningkatkan kemampuan produktivitas.
6) Meningkatkan peran koperasi sebagai wadah usaha masyarakat.
7) Meningkatkan koordinasi antarlembaga pemerintah pusat, daerah,
dan swasta untuk mengembangkan dan menjamin keberhasilan usaha
mikro dan kecil.
8) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran bela negara pada
masyarakat miskin dalam rangka mencegah berkembangnya terorisme.
e. Keberhasilan dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan
sebagai output (hasil) yang berarti masyarakat dapat keluar dari kemiskinan,
sehingga dapat memperbaiki taraf hidupnya menjadi lebih sejahtera karena
memiliki pengetahuan, keterampilan dan semangat kewirausahaan guna
meningkatkan pendapatannya, baik melalui individu, koperasi, maupun
lembaga- lembaga lainnya.
f. Sebagai outcome (manfaat). Jika pengentasan kemiskinan berhasil dan
masyarakat juga paham tentang tugas dan kewajibannya dalam bela negara
dengan lima nilai yang terkandung di dalamnya, maka negara dan bangsa
akan mendapat manfaat dengan tetap terjaganya kewaspadaan nasional

