Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
90
a) UUD 1945 pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa ’’setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
b) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, pasal 68 yang memuat ’’Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara".
c) UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa
”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara” dan ’’usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama,
dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
4) Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertahanan, dan
Pemerintah Daerah mensosialisasikan kepada lingkungan pendidikan,
lingkungan pemukiman, dan lingkungan pekerjaan tentang keterkaitan
materi dasar bela negara yang memberikan penjelasan tentang apa,
mengapa, dan bagaimana warga negara harus berbuat terhadap
negaranya dengan m ateri:
a) Wawasan Nusantara yang merupakan jabaran dari nilai cinta
tanah air dan segala aspek kehidupan di dalamnya
(Ipoleksosbudhankam) yang merupakan geopolitik bangsa
Indonesia.
b) Ketahanan Nasional yang merupakan geostrategi bangsa
Indonesia.
c) Sistem Pertahanan Negara yang menjabarkan bela negara
merupakan hak dan kewajiban dari setiap warga negara.

