Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
91
BAB-VII
PENUTUP
28. Kesimpulan.
Berdasarkan pada pembahasan yang telah dilakukan dalam bab-bab
sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kemiskinan telah mempersempit ruang bagi masyarakat untuk
memperoleh hak dasamya, antara lain dalam pemenuhan kebutuhan pokok
(sandang, pangan, papan), pekerjaan yang layak, perlindungan hukum, rasa
aman, kesehatan, pendidikan, partisipasi publik dan politik, hak berinovasi,
hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
b. Kesenjangan dan kemiskinan masih merupakan problem bangsa
Indonesia. Angka pengangguran pada tahun 2009 sekitar 8,1%, sedangkan
angka kemiskinan 14,14% atau 32,5 juta dari total penduduk Indonesia.
Walaupun sampai dengan awal dimulainya rencana pembangunan jangka
menengah angka kemiskinan menurun, namun masih dirasakan cukup tinggi
jika dibandingkan sasaran yang ingin dicapai menjadi di bawah 13,5 % pada
akhir tahun 2014.
c. Penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab semua pihak,
namun yang utama adalah pemerintah dibantu oleh organisasi sosial/swasta,
dan masyarakat. Pemerintah telah berusaha menanggulangi kemiskinan
melalui berbagai upaya guna meningkatkan taraf hidup ekonomi dan
pendidikan serta pemberdayaan masyarakat miskin walaupun dalam
peiaksanaannya masih mengaiami kekurangan, terbukti mulai program IDT
tahun 1994 sampai dengan PPK (Program Pengembangan Kecamatan)
tahun 1999 yang diintegrasikan dengan PNPM masih mengaiami hambatan
sehingga program tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya.
d. Konsepsi percepatan pengentasan kemiskinan guna mencegah
berkembangnya terorisme dalam rangka Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan salah satu upaya dalam menanggulangi
kemiskinan melalui konsep dengan mempertimbangkan kondisi kemiskinan
yang ada saat ini, pengaruh perkembangan lingkungan strategis global,
regional dan nasional, kondisi yang diharapkan, dan konsepsi berupa

