Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
88
kemampuan dalam memperbaiki kinerja usahanya, baik dari segi
peningkatan kualitas maupun untuk memperluas jaringan pemasaran.
f. Strategi 6: ’’Meningkatkan peran koperasi sebagai wadah usaha
masyarakat”, dilakukan dengan upaya-upaya :
1) Pemerintah melalui Kementerian Negara Urusan Koperasi dan
UKM meningkatkan kemampuan koperasi baik secara konvensional
maupun modem sehingga mampu diberdayakan untuk kepentingan
pemerintah dalam percepatan pengentasan kemiskinan, misalnya dapat
ikut menyalurkan bantuan dana dalam program nasional permodalan
mandiri (PNPM).
2) Pemerintah melalui Kementerian Negara Urusan Koperasi dan
UKM serta Pemerintah Daerah mendorong masyarakat miskin untuk
bergabung dalam kelompok-kelompok usaha bersama atau koperasi.
3) Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN, Kementerian
Negara Urusan Koperasi dan UKM, Perusahaan Negara (BUMN) dan
perusahaan daerah serta perusahaan swasta memberikan supervisi
teknis terhadap koperasi di wilayahnya.
4) Pemerintah melalui Kementerian Negara Urusan Koperasi dan
UKM dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan dan
penguatan pada lembaga organisasi usaha masyarakat miskin.
5) Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat
melakukan pengentasan kemiskinan secara terencana dan terukur
dengan memanfaatkan LSM atau lembaga lainnya yang bergerak di
bidang pengentasan kemiskinan.
g. Strategi 7 : "Meningkatkan koordinasi antariembaga pemerintah
pusat daerah dan swasta untuk mengembangkan dan menjamin
keberhasiian usaha mikro dan kecil”, dilakukan dengan upaya upaya
sebagai berikut:

