Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

88
        kemampuan dalam memperbaiki kinerja usahanya, baik dari segi
        peningkatan kualitas maupun untuk memperluas jaringan pemasaran.

 f. Strategi 6: ’’Meningkatkan peran koperasi sebagai wadah usaha
 masyarakat”, dilakukan dengan upaya-upaya :

        1) Pemerintah melalui Kementerian Negara Urusan Koperasi dan
        UKM meningkatkan kemampuan koperasi baik secara konvensional
        maupun modem sehingga mampu diberdayakan untuk kepentingan
        pemerintah dalam percepatan pengentasan kemiskinan, misalnya dapat
        ikut menyalurkan bantuan dana dalam program nasional permodalan
        mandiri (PNPM).
        2) Pemerintah melalui Kementerian Negara Urusan Koperasi dan
        UKM serta Pemerintah Daerah mendorong masyarakat miskin untuk
        bergabung dalam kelompok-kelompok usaha bersama atau koperasi.
        3) Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN, Kementerian
        Negara Urusan Koperasi dan UKM, Perusahaan Negara (BUMN) dan
        perusahaan daerah serta perusahaan swasta memberikan supervisi
       teknis terhadap koperasi di wilayahnya.
       4) Pemerintah melalui Kementerian Negara Urusan Koperasi dan
       UKM dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan dan
       penguatan pada lembaga organisasi usaha masyarakat miskin.
       5) Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat
       melakukan pengentasan kemiskinan secara terencana dan terukur
       dengan memanfaatkan LSM atau lembaga lainnya yang bergerak di
       bidang pengentasan kemiskinan.

g. Strategi 7 : "Meningkatkan koordinasi antariembaga pemerintah
pusat daerah dan swasta untuk mengembangkan dan menjamin
keberhasiian usaha mikro dan kecil”, dilakukan dengan upaya upaya
sebagai berikut:
   1   2   3   4   5   6   7   8   9