Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
89
1) Presiden mengeluarkan instruksi untuk membentuk tim percepatan
penanggulangan kemiskinan dengan menyusun kebijakan dan program
yang bertujuan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan
diberbagai kementerian/lembaga, serta melakukan pengawasan dan
pengendalian dalam pelaksanaannya.
2) Pembentukan tim dimulai dark
a) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
tingkat Pusat.
b) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Tingkat Provinsi.
c) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Tingkat Kabupaten/Kota.
h. Strategi 8 : ’’Meningkatkan pemahaman dan kesadaran bela negara
pada masyarakat miskin dalam rangka mencegah berkembangnya
terorisme”, dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut:
1) Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Nasional, dan
Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
melaksanakan program peningkatan nilai dasar bela negara yang
mencakup cinta tanah air, sadar berbangsa dan bemegara dengan
Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan
negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.
2) Pemerintah Daerah mengupayakan kelima nilai tersebut agar
menjadi sebuah kesepakatan untuk menjadi landasan sikap dan perilaku
warga negara (termasuk masyarakat miskin) dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara sehingga menjadi kesadaran
baik pada tataran individu (pesonal) dan tataran komunitas
(masyarakat), maupun pada tataran berbangsa dan bemegara.
3) Pemerintah Daerah mensosialisikan aspek yuridis kepada
masyarakat miskin berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU
tentang hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut:

