Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

89

       1) Presiden mengeluarkan instruksi untuk membentuk tim percepatan
       penanggulangan kemiskinan dengan menyusun kebijakan dan program
       yang bertujuan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan
       diberbagai kementerian/lembaga, serta melakukan pengawasan dan
       pengendalian dalam pelaksanaannya.
       2) Pembentukan tim dimulai dark

              a) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
             tingkat Pusat.
              b) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
             Tingkat Provinsi.
             c) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
             Tingkat Kabupaten/Kota.

h. Strategi 8 : ’’Meningkatkan pemahaman dan kesadaran bela negara
pada masyarakat miskin dalam rangka mencegah berkembangnya
terorisme”, dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut:

       1) Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Nasional, dan
       Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
      melaksanakan program peningkatan nilai dasar bela negara yang
       mencakup cinta tanah air, sadar berbangsa dan bemegara dengan
      Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan
      negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.
      2) Pemerintah Daerah mengupayakan kelima nilai tersebut agar
      menjadi sebuah kesepakatan untuk menjadi landasan sikap dan perilaku
      warga negara (termasuk masyarakat miskin) dalam kehidupan
      bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara sehingga menjadi kesadaran
      baik pada tataran individu (pesonal) dan tataran komunitas
      (masyarakat), maupun pada tataran berbangsa dan bemegara.
      3) Pemerintah Daerah mensosialisikan aspek yuridis kepada
      masyarakat miskin berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU
      tentang hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut:
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10